WISATA TIRTA LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan wisata bahari yang meliputi kegiatan pembangunan dermaga marina, pendirian resort, ponton wisata, tracking mangrove, dive center/dive operator
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah PeraKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
2. Surat pernyataan kesanggupan untuk:
a. Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan
b. Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.
3. Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;
4. Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,
5. Dokumen kelayakan usaha
6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan30 Hari, 7 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Sertifikat standar usaha
2. Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala
3. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah PeraiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
2. Surat pernyataan kesanggupan untuk:
a. Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan
b. Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.
3. Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;
4. Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,
5. Dokumen kelayakan usaha
6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan30 Hari, 7 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Sertifikat standar usaha
2. Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala
3. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah PeraiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
2. Surat pernyataan kesanggupan untuk:
a. Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan
b. Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.
3. Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;
4. Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,
5. Dokumen kelayakan usaha
6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan30 Hari, 7 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Sertifikat standar usaha
2. Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala
3. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: PMA, Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, WilayahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
2. Surat pernyataan kesanggupan untuk:
a. Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan
b. Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.
3. Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;
4. Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,
5. Dokumen kelayakan usaha
6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan
8. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan30 Hari, 7 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Sertifikat standar usaha
2. Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala
3. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: : Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA , ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Sebelumnya
WISATA TIRTA
AKTIVITAS REKREASI LAINNYA
AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI