DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

WISATA TIRTA LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan wisata bahari yang meliputi kegiatan pembangunan dermaga marina, pendirian resort, ponton wisata, tracking mangrove, dive center/dive operator

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah Pera
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    2.        Surat pernyataan kesanggupan untuk:

    a.        Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan

    b.        Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.

    3.        Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;

    4.        Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,

    5.        Dokumen kelayakan usaha

    6.        Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

    7.        Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.        Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    30 Hari, 7 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Sertifikat standar usaha

    2.      Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala

    3.      Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah Perai
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    2.        Surat pernyataan kesanggupan untuk:

    a.        Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan

    b.        Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.

    3.        Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;

    4.        Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,

    5.        Dokumen kelayakan usaha

    6.        Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

    7.        Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.        Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    30 Hari, 7 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Sertifikat standar usaha

    2.      Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala

    3.      Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah Perai
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    2.        Surat pernyataan kesanggupan untuk:

    a.        Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan

    b.        Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.

    3.        Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;

    4.        Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,

    5.        Dokumen kelayakan usaha

    6.        Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

    7.        Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.        Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    30 Hari, 7 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Sertifikat standar usaha

    2.      Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala

    3.      Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Wilayah Yurisdiksi, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Wilayah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    2.        Surat pernyataan kesanggupan untuk:

    a.        Melibatkan masyarakat di sekitar kawasan wisata di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya; dan

    b.        Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan.

    3.        Analisis kesesuaian dan daya dukung kawasan memuat deskripsi daya dukung dan daya tampung lokasi yang dimohonkan;

    4.        Dokumen detail engineering design (DED) yang menggambarkan rencana detail yang akan dilakukan dalam rencana pembangunan terkait sarana dan prasarana yang akan dibangun termasuk rencana pelaksanaan kegiatan,

    5.        Dokumen kelayakan usaha

    6.        Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

    7.        Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.        Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    30 Hari, 7 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Sertifikat standar usaha

    2.      Melakukan pelaporan monitoring kegiatan usaha wisata secara berkala

    3.      Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usaha wisata sesuai dengan hasil monitoring

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat standar usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat standar usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat standar usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

Sebelumnya

WISATA TIRTA

Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.