DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

WISATA SELAM

Uraian

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience). Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling. free diving, dan sea walker.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Sertifikat standar pengoperasian angkutan laut khusus

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar usaha wisata selam

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Triwulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Sertifikat standar pengoperasian angkutan laut khusus

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar usaha wisata selam

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Triwulan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar usaha wisata selam

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Sertifikat standar pengoperasian angkutan laut khusus

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    Standar usaha wisata selam

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

Sebelumnya

WISATA TIRTA

Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.