DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

WISATA GUA

Uraian

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Bukti hak pengelolaan untuk usaha goa; dan

    2. UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Bukti hak pengelolaan untuk usaha goa; dan

    2. UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.Bukti hak pengelolaan untuk usaha goa; dan

    2.UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.Bukti hak pengelolaan untuk usaha goa; dan

    2.UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

Sebelumnya

DAYA TARIK WISATA ALAM

Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata alam, seperti wisata pemandian alam, wisata gua, wisata petualangan alam dan lainnya.

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.