UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
Ruang Lingkup
Kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
ASURANSI NON JIWA
Subgolongan ini mencakup asuransi selain asuransi jiwa baik konvensional atau dengan prinsip syariah. Subgolongan ini mencakup : - Asuransi kecelakaan dan asuransi kebakaran - Asuransi kesehatan - Asuransi perjalanan - Asuransi properti - Asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan - Asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan
ASURANSI
Golongan pokok ini mencakup segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis atas suatu risiko. Termasuk golongan ini adalah asuransi jiwa dan reasuransi jiwa dengan atau tanpa elemen tabungan dan asuransi non jiwa lainnya baik konvensional atau dengan prinsip syariah
ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Golongan pokok ini mencakup penanggung jaminan hari tua serta polis dan tabungan premi asuransi untuk membangun portofolio dari aset keuangan digunakan terhadap klaim yang akan datang. Termasuk juga di sini penyediaan asuransi dan reasuransi langsung. Tidak termasuk di sini asuransi, reasuransi dan dana pensiun yang merupakan jaminan sosial wajib
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.