DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.

Ruang Lingkup

Kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syar

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a.      Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1.       Nama Sistem Elektronik;

2.      Sektor Sistem Elektronik;

3.      Uniform resource locator (URL) website;

4.     Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5.      Deskripsi model bisnis;

6.      Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7.      Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8.     Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9.      Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.     Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c.      Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d.     Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

Subgolongan ini mencakup : - Sewa guna usaha dengan hak opsi (Financial Leasing) di mana bentuk perkiraannya meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa mendapatkan semua keuntungan dari penggunaannya dan menerima semua resiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Kepemilikan aset boleh ditransfer atau tidak pada akhirnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi mencakup total biaya atau semua biaya sebenarnya termasuk bunga. Subgolongan ini tidak mencakup : - Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operasional leasing), lihat golongan pokok 77, menurut jenis barang yang disewakan

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan selain yang dilakukan oleh lembaga keuangan, bukan kegiatan asuransi dan dana pensiun. Golongan ini mencakup "leasing" di mana masa perkiraan meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa pada pokoknya memperoleh semua keuntungan dari kegunaannya dan menanggung semua risiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak tercakup dalam perantara moneter (perusahaan modal ventura, bank, kelompok investasi), di mana pinjaman kredit dapat dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pendistribusian dana selain membentuk pinjaman, seperti kegiatan pepabrikan, tulisan dari borter, pilihan dan pengaturan pemagaran lainnya, kegiatan dari perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.