TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
Ruang Lingkup
Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:
a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;
4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:
a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;
4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:
a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;
4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:
a. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
b. Sebagai substitusi sumber energi;
4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3
11. Melaporkan uji atas Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala (minimal 1 kali dalam 1 semester)
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:
Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)
4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:
1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)
7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:
1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:
Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)
4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:
1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)
7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:
1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:
Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)
4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:
1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)
7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:
1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
3. Melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 dengan cara sebagai berikut:
Termal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 Cara lain sesuai perkembangan iptek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Ayat (1) huruf a PP No. 22 Tahun 2021 (yang tidak memiliki SNI)
4. Melaporkan uji coba pengolahan Limbah B3
5. Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
6. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penvimpanan Limbah B3
7. Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
8. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
9. Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3)
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3
12. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
13. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
14. Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan Pengolahan Limbah B3 untuk tank cleaning wajib:
1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
2. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
3. Melakukan Pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan/pencucial kapal (tank cleaning)
4. Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3
5. Menyerahkan limbah B3 kepada Pengumpul dan/atau Pengolah dan/atau Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3 yang WAJIB dilengkapi dengan dokumen manifes elektronik
6. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada KLHK cq. Dirjen PSLB3 paling lama 2 minggu sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan, meliputi:
1. Rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning) termasuk penjelasan tentang kapal yang dibersihkan, lokasi kegiatan; DWT dll.
2. Realisasi kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning)
7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara pencucian tangki kapal (tank cleaning) KLHK cq. Dirjen PSLB3 secara online. Pelaporan memuat informasi tentang:
1. Nama kapal dan spesifikasinya;
2. Waktu dan lokasi kegiatan tank cleaning;
3. Jenis, kode dan sumber Limbah B3;
4. Jumlah Limbah B3 hasil dari kegiatan tank cleaning;
5. Penerima Limbah B3
6. Manifest elektronik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 (bagi penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3)
6. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
7. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
8. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Dekomisioning Pengelolaan Limbah Radioaktif
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.
-
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan
3. Melakukan penanganan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas
-
Izin Konstruksi Pengelolaan Limbah Radioaktif
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.
-
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.
-
Izin Operasi pengelolaan Limbah Radioaktif
1. Kriteria keberterimaan limbah radioaktif.
2. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
3. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
4. Gambar terbangun (as built drawing);
5. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
6. Data kompetensi dan kewenangan petugas;
a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya
7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
8. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
9. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
10. Dokumen sistem manajemen;
11. Dokumen program perawatan; dan
-
1. Melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
-
Izin Tapak Pengelolaan Limbah Radioaktif
1. Bukti hak atas tanah dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
2. Dokumen yang berisi kesesuaian dengan penataan ruang;
3. Laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
4. Data utama fasilitas;
5. Dokumen kajian keselamatan fasilitas; dan
6. Dokumen pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak
-
Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan Izin Konstruksi paling lama 2 tahun sejak Izin Tapak berlaku.
-
Pernyataan Pembebasan Pengelolaan Limbah Radioaktif
1. Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH
PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI