DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya, pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.

Ruang Lingkup

Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas >50 m3/hari, dan/atau;

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industr
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

    4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja

    7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)

    9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk

    12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industr
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

    4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja

    7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)

    9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk

    12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industr
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

    4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja

    7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)

    9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk

    12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Skala Nasional, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri besar, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

    4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja

    7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)

    9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk

    12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Instalasi pengolahan air limba (IPAL) domestik termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas melayani >20.000 jiwa atau 2.000 m3/hari

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Instalasi pengolahan air limba (IPAL) industri;

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

     

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Instalasi pengolahan air limba (IPAL) Terpadu (Air limbah Domestik dan Air limbah Proses dari usaha dan/ atau kegiatan).

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

     

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan

    2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah

    3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah

    4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan

    5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah

    6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien

    7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya

    8. Memiliki SOP pengolahan air limbah

    9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya

    10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap

    11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout

    12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit

    13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk

    14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)

    2. Memantau:

    · debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;

    · emisi udara pada titik penaatan;

    · mutu air di badan air penerima;

    · udara ambien;

    sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

    3. Mengevaluasi hasil pemantauan

    4. Melaporkan hasil pemantauan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan pengoperasian sistem pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran; pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain dan pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah. Golongan ini juga mencakup pengosongan dan pembersihan tempat penampungan limbah, pelayanan dan pengolahan air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.