TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya, pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
Ruang Lingkup
Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas >50 m3/hari, dan/atau;
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industrKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industrKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industrKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Skala Nasional, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri besar, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
6. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
7. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
8. Menyampaikan spesifikasi kolam IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan lumpur tinja, titik pembuangan lumpur tinja, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
10. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
11. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
12. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima hasil pengolahan lumpur tinja
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Instalasi pengolahan air limba (IPAL) domestik termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas melayani >20.000 jiwa atau 2.000 m3/hari
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Instalasi pengolahan air limba (IPAL) industri;
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Instalasi pengolahan air limba (IPAL) Terpadu (Air limbah Domestik dan Air limbah Proses dari usaha dan/ atau kegiatan).
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen Persetujuan Lingkungan
2. Menetapkan jenis dan karakteristik air limbah yang diolah
3. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah
4. Memastikan kapasitas pengolahan dan perpipaan alir limbah sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
6. Menetapkan titik penaatan air dan udara, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien
7. Memiliki teknologi pengolahan air limbah yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
8. Memiliki SOP pengolahan air limbah
9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
10. Menyampaikan spesifikasi IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah yang masuk
14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:
· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;
sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan
3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI