TRANSMISI TENAGA LISTRIK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau -Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atauKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atauKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian kelayakan finansial;
b. Kajian kelayakan operasional;
c. Studi interkoneksi jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram satu garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.
2. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);
2. Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;
3. Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;
4. Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;
5. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 bulan
PB UMKU
Penetapan tarif tenaga listrik
1. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
2. Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik
3. Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.
60 Hari
1. Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;
2. Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;
3. Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan
Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan
Penunjukan lembaga penilai besaran kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik
1. Memiliki izin usaha dan/atau izin pembukaan kantor cabang Lembaga Penilai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
2. Memiliki izin Penilai Publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
3. Memiliki lisensi penilai pertanahan untuk Lembaga Penilai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
4. Memiliki lisensi penilai pertanahan untuk Penilai Publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
5. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang akan dibangun harus sesuai dengan ketentuan Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
14 Hari
Laporan berkala
1 Semester
Persetujuan usaha jasa pengelolaan lingkungan
1. Sertifikat Badan Usaha
2. Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik
3. Spesifikasi Teknis Pengelolaan Lingkungan Pembangkitan dan/atau Penyaluran Tenaga Listrik
4. Memiliki Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan: - Bidang Perencanaan Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Pembangunan dan Pemasangan Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Pemeriksaan dan Pengujian Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Operasional Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Pemeliharaan Lingkungan Ketenagalistrikan.
5. Persetujuan usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan harus mengikuti ketentuan pengelolaan lingkungan pembangkitan dan/atau penyaluran tenaga listrik
10 hari
1. Melaporkan kegiatan setiap 6 bulan atau semester kepada Menteri
2. Memenuhi standar perizinan berusaha
-
Registrasi laporan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika (telematika)
1. Latar belakang pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika
2. Profil pemanfaat jaringan yang berisi identitas, alamat, Perizinan Berusaha Bidang Telematika
3. Rancangan pemanfaatan jaringan oleh Pemanfaat Jaringan yang berisi daerah cakupan kerja, kapasitas jaringan, desain, serta spesifikasi alat dan perangkat telematika yang akan digunakan termasuk proyeksi rencana hingga 5 tahun ke depan
4. Dokumen hasil analisis kelayakan pemanfaatan jaringan yang selalu dimutakhirkan oleh Pemilik Jaringan yang menyatakan bahwa pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika telah memenuhi ketentuan Ruang Bebas dan Keselamatan Ketenagalistrikan, dengan tambahan rincian berdasarkan ruang lingkup pemanfaatan sebagai berikut: 1) Pemanfaatan Penyangga dan/atau Jalur Sepanjang Jaringan a) Jenis penyangga b) Lokasi dan titik koordinat penyangga berdasarkan GPS c) Jaringan listrik dan peralatan listrik yang terpasang d) Jaringan telematika dan peralatan telematika yang terpasang e) Analisis kekuatan konstruksi setiap penyangga yang dimanfaat-kan f) Proyeksi pertumbuh-an pemanfaatan listrik dan telematika hingga 5 tahun ke depan 2) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan a) Jenis dan kapasitas serat optik yang terpasang b) Fungsi serat optik yang terpasang c) Analisis kapasitas serat optik yang dimanfaat-kan dari point-to-point d) Proyeksi pertumbuh-an kapasitas serat optik hingga 5 tahun ke depan 3) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan a) Jenis konduktor yang dimanfaat-kan b) Frekuensi yang digunakan untuk kepentingan telematika c) Teknologi yang digunakan termasuk standard dan prosedur yang digunakan d) Analisis interferensi pada perangkat yang terhubung dengan konduktor e) Proyeksi pertumbuh-an pemanfaatan konduktor hingga 5 tahun ke depan 4) Pemanfaatan Kabel Pilot Pada Jaringan a) Jenis dan kapasitas kabel pilot yang terpasang b) Fungsi kabel pilot yang terpasang c) Analisis interferensi kabel pilot yang dimanfaat-kan dari point-to-point d) Proyeksi pertumbuh-an kabel pilot hingga 5 tahun ke depan
5. Perjanjian pemanfaatan jaringan
6. Prosedur pemasangan, pengoperasian, pengamanan, pemeliharaan, pembongkaran dan penertiban jaringan telematika
7. Perubahan jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telematika yang dipasang di jaringan (apabila ada)
8. Dokumen uji sampling peninjauan lapangan pemanfaatan jaringan
9. Gangguan penyaluran tenaga listrik akibat pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika (apabila ada) yang berisi jenis gangguan, waktu gangguan, penyebab gangguan, dampak dari gangguan, waktu penyelesaian gangguan dan mitigasi gangguan
10. Rekapitulasi kecelakaan dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan penertiban pemanfaatan jaringan (apabila ada)
11. Rekapitulasi penertiban pemanfaatan jaringan (apabila ada)
30 hari
Laporan berkala
1 tahun
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
tidak ada
-
tidak ada
-
Sertifikat laik operasi (sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
tidak ada
-
tidak ada
-
Sebelumnya
KETENAGALISTRIKAN
KETENAGALISTRIKAN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN