DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

TRANSMISI TENAGA LISTRIK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau -
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.

    2.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.

    2.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/atau
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.

    2.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

     

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : PMA, - Dilakukan oleh BUMN; - Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha; - Fasilitas instalasinya lintas provinsi - Usaha jual beli listrik lintas negara; dan/
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    a.       Kajian kelayakan finansial;

    b.       Kajian kelayakan operasional;

    c.        Studi interkoneksi jaringan;

    d.       Lokasi instalasi;

    e.       Diagram satu garis;

    f.         Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;

    g.       Jadwal pembangunan; dan

    h.       Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.

    2.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

     

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi Komitmen Prasarana Dasar sesuai kebutuhan Usaha (misal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung, SLF, dsb);

    2.       Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi;

    3.       Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi;

    4.       Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib;

    5.       Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 bulan

PB UMKU

Penetapan tarif tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

2.       Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) Tenaga Listrik

3.       Susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

60 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Badan usaha wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan;

2.       Badan Usaha melakukan upaya efisiensi penyediaan tenaga listrik;

3.       Badan Usaha melaporkan realisasi tarif tenaga listrik, penjualan tenaga listrik dan BPP Tenaga listrik setiap bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

Setelah mendapatkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik , Setiap Bulan

Penunjukan lembaga penilai besaran kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Memiliki izin usaha dan/atau izin pembukaan kantor cabang Lembaga Penilai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

2.       Memiliki izin Penilai Publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

3.       Memiliki lisensi penilai pertanahan untuk Lembaga Penilai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;

4.       Memiliki lisensi penilai pertanahan untuk Penilai Publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

5.       Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang akan dibangun harus sesuai dengan ketentuan Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

14 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Laporan berkala

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Semester

Persetujuan usaha jasa pengelolaan lingkungan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Sertifikat Badan Usaha

2.       Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik

3.       Spesifikasi Teknis Pengelolaan Lingkungan Pembangkitan dan/atau Penyaluran Tenaga Listrik

4.       Memiliki Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan: - Bidang Perencanaan Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Pembangunan dan Pemasangan Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Pemeriksaan dan Pengujian Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Operasional Lingkungan Ketenagalistrik-an; atau - Bidang Pemeliharaan Lingkungan Ketenagalistrikan.

5.       Persetujuan usaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan harus mengikuti ketentuan pengelolaan lingkungan pembangkitan dan/atau penyaluran tenaga listrik

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

10 hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Melaporkan kegiatan setiap 6 bulan atau semester kepada Menteri

2.       Memenuhi standar perizinan berusaha

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi laporan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika (telematika)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Latar belakang pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika

2.       Profil pemanfaat jaringan yang berisi identitas, alamat, Perizinan Berusaha Bidang Telematika

3.       Rancangan pemanfaatan jaringan oleh Pemanfaat Jaringan yang berisi daerah cakupan kerja, kapasitas jaringan, desain, serta spesifikasi alat dan perangkat telematika yang akan digunakan termasuk proyeksi rencana hingga 5 tahun ke depan

4.       Dokumen hasil analisis kelayakan pemanfaatan jaringan yang selalu dimutakhirkan oleh Pemilik Jaringan yang menyatakan bahwa pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika telah memenuhi ketentuan Ruang Bebas dan Keselamatan Ketenagalistrikan, dengan tambahan rincian berdasarkan ruang lingkup pemanfaatan sebagai berikut: 1) Pemanfaatan Penyangga dan/atau Jalur Sepanjang Jaringan a) Jenis penyangga b) Lokasi dan titik koordinat penyangga berdasarkan GPS c) Jaringan listrik dan peralatan listrik yang terpasang d) Jaringan telematika dan peralatan telematika yang terpasang e) Analisis kekuatan konstruksi setiap penyangga yang dimanfaat-kan f) Proyeksi pertumbuh-an pemanfaatan listrik dan telematika hingga 5 tahun ke depan 2) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan a) Jenis dan kapasitas serat optik yang terpasang b) Fungsi serat optik yang terpasang c) Analisis kapasitas serat optik yang dimanfaat-kan dari point-to-point d) Proyeksi pertumbuh-an kapasitas serat optik hingga 5 tahun ke depan 3) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan a) Jenis konduktor yang dimanfaat-kan b) Frekuensi yang digunakan untuk kepentingan telematika c) Teknologi yang digunakan termasuk standard dan prosedur yang digunakan d) Analisis interferensi pada perangkat yang terhubung dengan konduktor e) Proyeksi pertumbuh-an pemanfaatan konduktor hingga 5 tahun ke depan 4) Pemanfaatan Kabel Pilot Pada Jaringan a) Jenis dan kapasitas kabel pilot yang terpasang b) Fungsi kabel pilot yang terpasang c) Analisis interferensi kabel pilot yang dimanfaat-kan dari point-to-point d) Proyeksi pertumbuh-an kabel pilot hingga 5 tahun ke depan

5.       Perjanjian pemanfaatan jaringan

6.       Prosedur pemasangan, pengoperasian, pengamanan, pemeliharaan, pembongkaran dan penertiban jaringan telematika

7.       Perubahan jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telematika yang dipasang di jaringan (apabila ada)

8.       Dokumen uji sampling peninjauan lapangan pemanfaatan jaringan

9.       Gangguan penyaluran tenaga listrik akibat pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telematika (apabila ada) yang berisi jenis gangguan, waktu gangguan, penyebab gangguan, dampak dari gangguan, waktu penyelesaian gangguan dan mitigasi gangguan

10.   Rekapitulasi kecelakaan dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan penertiban pemanfaatan jaringan (apabila ada)

11.   Rekapitulasi penertiban pemanfaatan jaringan (apabila ada)

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

30 hari

Kewajiban perizinan berusaha

Laporan berkala

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 tahun

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik operasi (sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KETENAGALISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke konsumen. Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari sumber energi, seperti energi termal, nuklir, hidroelektrik, turbin gas, diesel dan energi yang dapat diperbarui - Pengoperasian sistim transmisi yang menghantarkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistim distribusi - Pengoperasian sistim distribusi (yaitu, terdiri dari jalur/saluran, kutub, pengukur dan kabel) yang menghantarkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistim transmisi ke konsumen - Perdagangan listrik ke konsumen - Kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain - Pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi atau pembangkitan listrik melalui pembakaran sampah, lihat 3821

KETENAGALISTRIKAN

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.