DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

TAMAN REKREASI

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 30 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Amdal

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 30 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Amdal

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 6 Bulan

PB UMKU

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

Sertifikat pelatihan petugas kebersihan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik sehat - di wilayah

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

Sertifikat pelatihan petugas kebersihan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatan ini mencakup pengoperasian dari berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik.

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'intl.so' (tried: /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so (libicuio.so.69: cannot open shared object file: No such file or directory), /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so (/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: