DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
SUAKA MARGASATWA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan usaha penyediaan pengelolaan jasa wisata alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh) dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur).
Ruang Lingkup
-
Persyaratan perizinan berusaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sebelumnya
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional kebun binatang dan taman botani termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang - Kegiatan operasional cadangan/kelestarian alam, mencakup pemeliharaan kehidupan liar, hutan lindung, suaka margasatwa dan cagar alam Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pertamanan dan landscape, lihat 8130 - Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat 9319
Golongan ini mencakup kegiatan berbagai perpustakaan, arsip nasional yang menyediakan layanan untuk masyakarat atau pengguna khusus, kumpulan katalog, tempat penyimpanan dan peminjaman buku, peta, koran dan tabloit, film, rekaman, tape, benda seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan jasa lainnya. Golongan ini mencakup kegiatan operasional berbagai museum, termasuk museum seni, sejarah alam, ilmu pengetahuan, teknologi, tempat bersejarah dan gedung bersejarah dan museum khusus lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan operasional kebun raya dan kebun binatang, termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang, operasional hutan lindung dan suaka margasatwa dan cagar alam dan lain-lain.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan dan pengoperasian perpustakaan, arsip, museum, kebun raya dan kebun binatang, tempat bersejarah, taman konservasi alam, pameran dan pemeliharaan barang barang seni dan bersejarah, situs dan keajaiban alam yang mengandung unsur sejarah, budaya dan pendidikan.
Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.