DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Bulan

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Bulan

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik sekarang mungkin yang membuat atau mungkin tidak aset tersebut. Subgolongan ini mencakup : - Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) - Penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset nonfinansial yang tak berwujud lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penerimaan pendapatan dari hak dan publikasi, lihat golongan pokok 58, 59 - Produksi, produksi kembali dan distribusi karya/hak cipta (buku, piranti lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59 - Kegiatan penyewaan real estat, lihat 681 - Kegiatan penyewaan aset berwujud (barang), lihat kelompok 771, 772, 773 - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan buku, lihat 7729

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA

Golongan ini mencakup kegiatan yang mengizinkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi dibayarkan pada pemilik aset. Pengguna aset ini dapat menggunakan berbagai bentuk, seperti izin untuk reproduksi, penggunaan pada produk atau proses selanjutnya, pengoperasian bisnis atau usaha dengan cara franchise atau waralaba dan lain-lain. Golongan ini mencakup kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset tak berwujud non finansial (bukan karya cipta yang dilindungi seperti buku atau software), seperti halnya penerima royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan hak paten, seperti trade mark atau service mark, brand name, izin eksplorasi mineral, perjanjian franchise atau waralaba dan aset tak berwujud non finansial lainnya

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset berwujud dan aset tidak berwujud non finansial, termasuk bermacam-macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumen dan mesin dan peralatan industri, kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa atau jangka waktu persewaan. Izin penggunaan aset, seperti paten, trade mark, brand name dan/atau perjanjian franchise untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset, juga termasuk pada golongan pokok ini.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus