SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN NONFORMAL
Uraian
Kelompok ini mencakup Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Kewajiban perizinan berusahaSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Kewajiban perizinan berusahaSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Kewajiban perizinan berusahaSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Kewajiban perizinan berusahaSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebelumnya
PENDIDIKAN LAINNYA YTDL
PENDIDIKAN LAINNYA
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN