RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL
Uraian
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Ruang Lingkup
Kedai jamu/depot jamu
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Cakupan distribusi ke konsumenKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Standar Kedai Jamu/ Depot Jamu: aspek sanitasi dan higiene dan aspek dokumentasi dalam meracik dan menyajikan Jamu;
2.Menggunakan produk obat tradisional yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan dan/atau menggunakan jamu segar yang memenuhi persyaratan keamanan dan memiliki manfaat empiris; dan
3. Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
Sebelumnya
PENYEDIAAN MINUMAN
PENYEDIAAN MINUMAN
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM