DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL

Uraian

Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

Ruang Lingkup

Kedai jamu/depot jamu

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Cakupan distribusi ke konsumen
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Standar Kedai Jamu/ Depot Jamu: aspek sanitasi dan higiene dan aspek dokumentasi dalam meracik dan menyajikan Jamu;

    2.Menggunakan produk obat tradisional yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan dan/atau menggunakan jamu segar yang memenuhi persyaratan keamanan dan memiliki manfaat empiris; dan

    3. Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

Sebelumnya

PENYEDIAAN MINUMAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan. Subgolongan ini mencakup kegitan: - Bar atau pub - Kedai minuman - Kedai koktil - Diskotik (yang utamanya layanan minuman) - Kedai kopi - Penjual minuman keliling dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penjualan ulang minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat 4711, 4722, 4781, 4799 - Diskotik tanpa layanan jasa minuman, lihat 9329

PENYEDIAAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan, termasuk bar atau pub, kedai minuman, kedai koktil, diskotik (yang utamanya layanan minuman), kedai kopi, penjual minuman keliling dan sejenisnya

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan

PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.