DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 - 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Unggah foto stiker

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Label pengawasan/pembi-naan

2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

3. Sertifikat penjamah pangan

4.   Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Unggah foto stiker

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Label pengawasan/pembi-naan

2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

3. Sertifikat penjamah pangan

4.   Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi meliputi:

a.      Nama pengusaha,

b.     Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)

c.      Nama Tempat Pengolahan Pangan

d.     Alamat Tempat Pengolahan Pangan

e.      Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum

f.       Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum

2.      Persyaratan Teknis meliputi:

a.      sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

b.     sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM

3.      Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan

4.     FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):

a.      JASA BOGA/KATERING

b.     RESTORAN

c.      TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU

d.     DEPOT AIR MINUM

5.      Persyaratan Perpanjangan:

a.      SLHS yang masih berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Label pengawasan/pembi-naan

2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

3. Sertifikat penjamah pangan

4.   Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi meliputi:

a.      Nama pengusaha,

b.     Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)

c.      Nama Tempat Pengolahan Pangan

d.     Alamat Tempat Pengolahan Pangan

e.      Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum

f.       Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum

2.      Persyaratan Teknis meliputi:

a.      sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

b.     sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM

3.      Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan

4.     FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):

a.      JASA BOGA/KATERING

b.     RESTORAN

c.      TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU

d.     DEPOT AIR MINUM

5.      Persyaratan Perpanjangan:

a.      SLHS yang masih berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Label pengawasan/pembi-naan

2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

3. Sertifikat penjamah pangan

4.   Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli, baik apakah pembeli disediakan makanan saat mereka duduk atau pembeli mengambil sendiri dari tempat makanan yang telah tersedia, baik apakah pembeli makan makanan yang telah disediakan di tempat tersebut, membawa makanan pulang atau menerima makanan tersebut yang diantar ke rumah pembeli. Ini termasuk menyiapkan dan menghidangkan makanan untuk segera dikonsumsi (siap saji) baik dijual dalam kendaraan bermotor maupun tidak atau gerobak dorong. Subgolongan ini mencakup : - Restoran - Kantin / kafetaria - Restoran cepat saji - Layanan pesan antar pizza - Tempat penjualan makanan kaki lima - Mobil es krim - Makanan dengan gerobak dorong - Makanan siap saji di pasar atau supermarket - Kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah Subgolongan ini tidak mencakup : - Perizinan terhadap beroperasinya fasilitas makanan, Kegiatan penyediaan makanan atas dasar konsesi, lihat 5629

RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan untuk konsumen, baik dilayani maupun swalayan atau diantar. Termasuk penyiapan dan penyajian makanan untuk dikonsumsi segera dari restoran, kafetaria, restoran cepat saji, penjaja es krim, kendaraan bermotor atau tidak bermotor, makan keliling dan penyediaan makanan dalam kedai pasar. Juga termasuk kegiatan restoran yang terdapat dalam sarana angkutan, bila dilaksanakan oleh unit ekonomi yang terpisah.

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan

PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.