RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 - 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat Standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota
Unggah foto stiker
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara
Unggah foto stiker
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
1. Persyaratan Administrasi meliputi:
a. Nama pengusaha,
b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
c. Nama Tempat Pengolahan Pangan
d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
2. Persyaratan Teknis meliputi:
a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
a. JASA BOGA/KATERING
b. RESTORAN
c. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
d. DEPOT AIR MINUM
5. Persyaratan Perpanjangan:
a. SLHS yang masih berlaku
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah
1. Persyaratan Administrasi meliputi:
a. Nama pengusaha,
b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
c. Nama Tempat Pengolahan Pangan
d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
2. Persyaratan Teknis meliputi:
a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
a. JASA BOGA/KATERING
b. RESTORAN
c. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
d. DEPOT AIR MINUM
5. Persyaratan Perpanjangan:
a. SLHS yang masih berlaku
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sebelumnya
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM