DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara waji

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.Memenuhi standar reparasi komputer dan peralatan sejenisnya. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung dan peralatan sejenisnya. Sub golongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan komputer desktop - Reparasi dan perawatan komputer laptop - Reparasi dan perawatan disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain - Reparasi dan perawatan disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW) - Reparasi dan perawatan printer - Reparasi dan perawatan monitor - Reparasi dan perawatan keyboard - Reparasi dan perawatan aksesori mouse, joysticks dan trackball - Reparasi dan perawatan modem komputer internal dan eksternal - Reparasi dan perawatan sambungan untuk komputer - Reparasi dan perawatan server komputer - Reparasi dan perawatan scanner, termasuk scanner bar code - Reparasi dan perawatan pembaca smart card - Reparasi dan perawatan pelindung virtual - Reparasi dan perawatan proyektor komputer Subgolongan ini juga mencakup : - Reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik - Reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA) Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi dan perawatan modem peralatan pembawa, lihat 9512

REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI

Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan komputer dan perlengkapannya seperti komputer, mesin hitung dan perlengakapannya termasuk mesin teller otomatis yang tidak dioperasikan secara mekanik, reparasi peralatan komunikasi seperti telepon, radio dua arah, modem, mesin faks, peralatan transmisi komunikasi, TV komersial dan kamera video.

REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan perangkat komputer dan perlengkapannya seperti desktop, laptop, terminal komputer, printer dan perangkat penyimpan, golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi peralatan komunikasi seperti mesin faks, radio dua arah dan barang elektronik konsumen, seperti radio dan televisi, peralatan kebun dan rumah seperti mesin potong rumput dan blower, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi dan aksesori pakaian, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, barang untuk kegemaran atau hobi dan barang rumah tangga dan barang keperluan pribadi. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan medis dan image diagnostik, instrumen pengukuran dan survei, laboratorium, peralatan radar dan sonar.

AKTIVITAS JASA LAINNYA

Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.