DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
    2.Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
    3.Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
    4.Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
    5.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, pengelolaan sampah padat dan tidak padat yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya - Pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya - Pengelolaan sampah organik untuk pembuangan - Produksi kompos dari sampah organik Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembakaran sampah berbahaya, lihat 3822 - Pengoperasian fasilitas tempat mencampur bahan-bahan yang dapat dipulihkan kembali seperti, kertas, plastik, kaleng minuman bekas dan logam bekas, diurutkan ke dalam kelompok yang berbeda, lihat 3830 - Dekontaminasi, pembersihan tanah, air pengurangan kandungan racun, lihat 3900

PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH

Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dan pembuangan berbagai bentuk sampah dengan berbagai cara yang berbeda, seperti sampah organik, sampah yang mengandung racun, binatang hidup atau mati, sampah dari rumah sakit, barang bekas dan sampah yang tercemar lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan cara pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berbahaya, tempat penimbunan sampah, tempat pembakaran sampah dan cara lainnya. Pada golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Kegaiatan yang tidak dicakup golongan ini adalah proses mengurangi atau menghilangkan bahan berbahaya/beracun dari sampah.

PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pembuangan sampah. Golongan pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal sampah dan pengoperasian fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari kumpulan sampah).

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.