DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PRODUKSI ES

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : 1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; 2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkela
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi Standar Industri Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin;

    6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin edar pangan olahan;

3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5. Standar Kategori Pangan;

6. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

7. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

8. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

9. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

10. Standar Bahan Tambahan Pangan;

11. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

12. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

13. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

15. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

17. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

20. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

21. Standar Kemasan Pangan;

22. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

23. Standar Label Pangan Olahan;

24. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

25. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;

27. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

29. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3. Standar Kategori Pangan;

4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8. Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19. Standar Kemasan Pangan;

20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21. Standar Label Pangan Olahan;

22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7. Standar Kategori Pangan;

8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12. Standar Bahan Tambahan Pangan;

13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24. Standar Kemasan Pangan;

25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26. Standar Label Pangan Olahan;

27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31. 

Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32. 

Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3. Standar Kategori Pangan;

4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8. Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19. Standar Kemasan Pangan;

20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21. Standar Label Pangan Olahan;

22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

b. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

c. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

d. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

e. Bahan Tambahan Pangan

f. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

g. Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

IZIN PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO (PMR) SRANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:

Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3

Tahap 1:

a. Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;

b. Standar label pangan olahan;

c. Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;

d. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

e. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

f. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

2. 

Tahap 2:

a. Standar CPPOB Umum;

b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d. Standar label pangan olahan;

e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

3. 

Tahap 3:

a. Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;

b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d. Standar label pangan olahan;

e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis

g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h. Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;

i. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. 

Harus memenuhi standar mengenai:

a. Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

b. Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);

c. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

d. Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan

e. Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR

2. 

Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;

3. 

Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;

4. 

Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

5. 

Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Surat permohonan pengkajian

2. 

Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Standar izin variasi mayor pangan olahan;

3. 

Standar lainnya yang berlaku pada izin edar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu provinsi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2. 

Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2. 

Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

3. 

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);

4. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

 

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berloksi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3. 

Melengkapi data permohonan; dan

4. 

Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidka ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi teknis perizinan berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. 

Bukti bayar PNBP

2. 

Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. 

Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES

Subgolongan ini mencakup : - Produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain - Produksi dan distribusi udara dingin - Produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan - Produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan)

PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES

Golongan ini mencakup kegiatan produksi, pengumpulan dan pendistribusian uap dan air panas untuk pemanas, energi dan tujuan lain, produksi dan distribusi udara dingin, air dingin/air es untuk tujuan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan/minuman dan tujuan non makanan.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.