PONDOK WISATA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegaitan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat laik sehat-di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
1. Persyaratan Administrasi:
a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat
3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
-
1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
Sertifikat pelatihan petugas kebersihan
-
Sertifikasi laik sehat - di wilayah
1. Persyaratan Administrasi:
a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat
3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
-
1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
-
Sebelumnya
PONDOK WISATA
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK
PENYEDIAAN AKOMODASI
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM