PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit kuda dan sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda yang melakukan kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo, dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya Kelompok ini mencakup : -Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya
Ruang Lingkup
Pembibitan kuda dan sejenisnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Pembibitan Kuda yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Pembibitan Kuda yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
Budi daya kuda dan sejenisnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Budi Daya Kuda yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan Cara Budi Daya Kuda yang BaikJangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan Cara Budi Daya Kerbau yang Baik; 2. Memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pembibitan dan budi daya; dan 3. Menyampaikan laporan populasi dan produksiJangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan GBP/GFP/pera-turan lainnya; 2. Menyampaikan laporan populasi dan produksi; 3. Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan; dan 4. Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban3 Bulan, 6 Bulan
PB UMKU
Kompartemen bebas/ bebas kasus penyakit hewan
Pelayanan jasa laboratorium veteriner
Sertifikat cara budidaya ternak yang baik
Sertifikat cara pembibitan ternak yang baik
Sebelumnya
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
PETERNAKAN
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN