PERUSAHAAN PENJAMINAN KONVENSIONAL
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ruang Lingkup
Usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya
ASURANSI NON JIWA
ASURANSI
ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI