PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan sekunder perumahan, dengan kegiatan usaha meliputi sekuritisasi, penyaluran pinjaman atau penyaluran pembiayaan kepada penyalur kredit pemilikan rumah, pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan pemegang saham.
Ruang Lingkup
Usaha pembiayaan sekunder perumahan, dengan kegiatan usaha meliputi sekuritisasi, penyaluran pinjaman atau penyaluran pembiayaan kepada penyalur kredit pemilikan rumah
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti kegiatan anjak piutang (factoring), writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit - Kegiatan investasi atas tanggungan sendiri, seperti perusahaan modal ventura, kelab investasi dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Leasing keuangan, lihat 6491 - Transaksi keamanan untuk kepentingan lain, lihat 6612 - Perdagangan, penyewaan dan sewa properti real estat, lihat golongan pokok 68 - Pengumpulan tagihan tanpa pembayaran (debt buying up), lihat 8291 - Kegiatan pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat 9499
AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan selain yang dilakukan oleh lembaga keuangan, bukan kegiatan asuransi dan dana pensiun. Golongan ini mencakup "leasing" di mana masa perkiraan meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa pada pokoknya memperoleh semua keuntungan dari kegunaannya dan menanggung semua risiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak tercakup dalam perantara moneter (perusahaan modal ventura, bank, kelompok investasi), di mana pinjaman kredit dapat dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pendistribusian dana selain membentuk pinjaman, seperti kegiatan pepabrikan, tulisan dari borter, pilihan dan pengaturan pemagaran lainnya, kegiatan dari perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit
AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.