DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah dapat pula melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Ruang Lingkup

Usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti kegiatan anjak piutang (factoring), writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit - Kegiatan investasi atas tanggungan sendiri, seperti perusahaan modal ventura, kelab investasi dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Leasing keuangan, lihat 6491 - Transaksi keamanan untuk kepentingan lain, lihat 6612 - Perdagangan, penyewaan dan sewa properti real estat, lihat golongan pokok 68 - Pengumpulan tagihan tanpa pembayaran (debt buying up), lihat 8291 - Kegiatan pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat 9499

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan selain yang dilakukan oleh lembaga keuangan, bukan kegiatan asuransi dan dana pensiun. Golongan ini mencakup "leasing" di mana masa perkiraan meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa pada pokoknya memperoleh semua keuntungan dari kegunaannya dan menanggung semua risiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak tercakup dalam perantara moneter (perusahaan modal ventura, bank, kelompok investasi), di mana pinjaman kredit dapat dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pendistribusian dana selain membentuk pinjaman, seperti kegiatan pepabrikan, tulisan dari borter, pilihan dan pengaturan pemagaran lainnya, kegiatan dari perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit

AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.