PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAK
Uraian
Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
Ruang Lingkup
Budi daya tanaman pakan ternak
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan usaha Budi daya sesuai pedoman budi daya tanaman pakan ternak yang baik. 2. Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pertanian tanaman pakan ternak.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMAKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha-Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Budi daya tanaman penutup tanah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMAKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Produksi benih tanaman penutup tanah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan Ternak (Pelepasan Varietas Tanaman Pangan Ternak)
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan Ternak (Penarikan Varietas Tanaman Pangan Ternak)
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (peredaran benih tanaman pakan ternak)
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina)
Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih varietas lokal)
Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Sebelumnya
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN