PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Uraian
Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.
Ruang Lingkup
Perbenihan pengembangbiakan tanaman
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik. 3. Kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil. 4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Pendaftaran varietas tanaman hortikultura
Sebelumnya
PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN