PERTANIAN PADI HIBRIDA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Ruang Lingkup
Usaha budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) tanaman padi hibrida
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG
-
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan:
a. contoh Pangan PRG;
b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan
c. dokumen berupa:
1. metoda deteksi yang tervalidasi;
2. informasi sekuens primer; dan
3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
-
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
1. Dokumen teknis minimal:
a. Ringkasan proposal (executive summary)
b. Silsilah varietas
c. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding
d. Nama varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
e. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
2. Dokumen administrasi minimal:
a. Rencana pengembangan produksi benih untuk lima tahun ke depan
b. Surat pernyataan bermeterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakkan lebih lanjut
c. Tanda daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
d. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PERTANIAN PADI
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN