PERTANIAN PADI HIBRIDA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Ruang Lingkup
Usaha budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) tanaman padi hibrida
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Usaha perbenihan padi hibrida
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). Menerapkan standar mutu benih. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). 2. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.; Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.; Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.; Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.; Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).; Perizinan Lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). 2. Menerapkan standar mutu benih.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). 2. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.; Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.; Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.; Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.; Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).; Perizinan Lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). 2. Menerapkan standar mutu benih.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
Sebelumnya
PERTANIAN PADI
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN