DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERTANIAN PADI HIBRIDA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.

Ruang Lingkup

Usaha budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) tanaman padi hibrida

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

Usaha perbenihan padi hibrida

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). Menerapkan standar mutu benih. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). 2. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.; Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.; Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.; Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.; Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).; Perizinan Lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). 2. Menerapkan standar mutu benih.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). 2. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.; Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.; Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.; Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.; Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).; Perizinan Lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices). 2. Menerapkan standar mutu benih.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

PB UMKU

Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian 2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan: a. contoh Pangan PRG; b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan c. dokumen berupa: 1. metoda deteksi yang tervalidasi; 2. informasi sekuens primer; dan 3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pelepasan Varietas Tanaman Pangan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen teknis minimal: a. Ringkasan proposal (executive summary) b. Silsilah varietas c. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding d. Nama varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP e. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan 2. Dokumen administrasi minimal: a. Rencana pengembangan produksi benih untuk lima tahun ke depan b. Surat pernyataan bermeterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakkan lebih lanjut c. Tanda daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal d. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

PERTANIAN PADI

Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut