DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERTANIAN GANDUM

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.

Ruang Lingkup

Usaha budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen tanaman gandum

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (goodagriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 , 1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Usaha Menengah
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : Sertifikat Standar
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun

Usaha perbenihan gandum

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tidak diatur
    Perizinan Berusaha
    : Tidak diatur
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (goodagriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    1 Tahun

PB UMKU

Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian 2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan: a. contoh Pangan PRG; b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan c. dokumen berupa: 1. metoda deteksi yang tervalidasi; 2. informasi sekuens primer; dan 3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pelepasan Varietas Tanaman Pangan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen teknis minimal: a. Ringkasan proposal (executive summary) b. Silsilah varietas c. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding d. Nama varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP e. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan 2. Dokumen administrasi minimal: a. Rencana pengembangan produksi benih untuk lima tahun ke depan b. Surat pernyataan bermeterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakkan lebih lanjut c. Tanda daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal d. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK

Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian. Subgolongan ini mencakup : - Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya - Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau - Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya - Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'intl.so' (tried: /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so (libicuio.so.69: cannot open shared object file: No such file or directory), /opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so (/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/lib64/php/modules/intl.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: