PERTANIAN GANDUM
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
Ruang Lingkup
Usaha budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen tanaman gandum
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (goodagriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 , 1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Usaha MenengahTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: Sertifikat StandarMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Usaha perbenihan gandum
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Tidak diaturPerizinan Berusaha: Tidak diaturJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (goodagriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMenerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik dan benar (good agriculture practices); 2. Menerapkan standar mutu benih; dan 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
Sebelumnya
PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN