PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
Ruang Lingkup
Budi daya buah semak lainnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membuat pernyataan melakukan Budi daya yang baik sesuai SOP. 2. Membuat catatan kegiatan usaha.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membuat pernyataan melakukan Budi daya yang baik sesuai SOP. 2. Membuat catatan kegiatan usaha.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan Budi daya yang baik melalui penerapan GAP. 2. Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan. 3. Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik. 2. Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki serifikat GAP. 3. Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L. 4. Melakukan transfer teknologi. 5. Melakukan kemitraan dengan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Perbenihan buah semak lainnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan Budi daya yang baik melalui penerapan GAP. 2. Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan. 3. Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik. 3. Kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil. 4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR).Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Perbenihan buah semak lainnya
Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Persyaratan administrasi
Persyaratan untuk Pendaftaran
Pemohon pendaftaran varietas hortikultura melampirkan:
1. Surat permohonan bermaterai dan ditanda tangani oleh penguasa/pemilik varietas ke PPVTPP;
2. Proposal pendaftaran varietas;
3. Hasil uji keunggulan;
4. Hasil uji kebenaran;
5. Surat pernyataan kesanggu-pan untuk melaksana-kan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
6. Surat pernyataan kesanggu-pan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
7. Surat pernyataan kesanggu-pan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
8. Surat pernyataan kesanggu-pan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
9. Memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindu-ngan varietas tanaman;
10. Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri.
3. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
1. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan;
2. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
3. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura;
4. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran;
4.
Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
a. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan
b. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan
c. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura
d. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran
5. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
1. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di up load di website (http://hortikultura.pertanian.go.id);
2. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi;
3. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan;
4. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian;
5. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran.
6.
Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
a. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di upload di website (http://hortikultura.pertanian.go.id)
b. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi
c. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan
d. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian
e. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya - Pembibitan buah - Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lain - Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya - Locust beans Subgolongan ini tidak mencakup : - Perkebunan kelapa, lihat 0126
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut