PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.
Ruang Lingkup
Budi daya buah buahan tropis dan sub tropis
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membuat pernyataan melakukan Budi daya yang baik sesuai SOP. 2. Membuat catatan kegiatan usaha.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Membuat pernyataan melakukan Budi daya yang baik sesuai SOP. 2. Membuat catatan kegiatan usaha.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan Budi daya yang baik melalui penerapan GAP. 2. Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan. 3. Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik. 2. Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki serifikat GAP. 3. Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L. 4. Melakukan transfer teknologi. 5. Melakukan kemitraan dengan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik. 3. Kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil. 4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR).Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan
Perbenihan buah buahan tropis dan sub tropis
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan peraturan perbenihan. 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan
Budi daya kurma
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar. 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar. 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. 1 Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Produksi benih kurma
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 2. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 2. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 2. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 2. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Pendaftaran varietas tanaman hortikultura
Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Sebelumnya
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN