PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
Ruang Lingkup
Budidaya bit
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP).Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP).Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar. 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar. 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. 1 Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar. 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar. 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. 1 Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Produksi benih bit
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten / Kota, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan:
a. contoh Pangan PRG;
b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan
c. dokumen berupa:
1. metoda deteksi yang tervalidasi;
2. informasi sekuens primer; dan
3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan sertifikasi
3. Memiliki izin usaha produksi benih tanaman perkebunan
4. Dokumen penguasaan sapras dan lahan
5. Ketersediaan tenaga perbenihan
6. Dokumen asal usul benih (DO/surat keterangan)
7. Rekaman pemeliharaan KSB dan peta lokasi pembibitan.
8. SK Penetapan Kebun Sumber Benih
9. Formulir data teknis Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI
Subgolongan ini mencakup : - Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daundan batang lainnya - Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya - Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya - Pertanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya - Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya - Pertanian jamur dan truffle - Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit - Pertanian bit gula - Pertanian sayuran lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian spawn jamur, lihat 0130 - Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut