PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
Ruang Lingkup
Budi daya wijen
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar; 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMAKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar; 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danJangka waktu pemenuhan kewajiban-
Produksi benih wijen
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 5. Memelihara sumber benih; dan 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 5. Memelihara sumber benih; dan 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 5. Memelihara sumber benih; dan 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMAKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; danJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan. 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 6. Memelihara sumber benih; dan 7. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Sebelumnya
PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN