DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.

Ruang Lingkup

Budi daya wijen

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : <25 Ha
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : <25 Ha
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : >25 Ha
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar; 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : >25 Ha
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar; 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

Produksi benih wijen

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 5. Memelihara sumber benih; dan 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 5. Memelihara sumber benih; dan 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 5. Memelihara sumber benih; dan 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari; 2. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan. 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu; 6. Memelihara sumber benih; dan 7. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

PB UMKU

Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian 2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan: a. contoh Pangan PRG; b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan c. dokumen berupa: 1. metoda deteksi yang tervalidasi; 2. informasi sekuens primer; dan 3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikasi benih tanaman perkebunan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP 2. Surat permohonan sertifikasi 3. Memiliki izin usaha produksi benih tanaman perkebunan 4. Dokumen penguasaan sapras dan lahan 5. Ketersediaan tenaga perbenihan 6. Dokumen asal usul benih (DO/surat keterangan) 7. Rekaman pemeliharaan KSB dan peta lokasi pembibitan. 8. SK Penetapan Kebun Sumber Benih 9. Formulir data teknis Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK

Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian. Subgolongan ini mencakup : - Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya - Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau - Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya - Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut