PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Nama penandatangan Kontrak Kerja Sama dan jabatannya;
2. Keputusan Menteri Tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerjasama WK Baru Migas;
3. Bukti penyetoran Signature Bonus;
4. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaBU/ BUT wajib memenuhi semua yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama yang telah di tandatangani
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Nama penandatangan Kontrak Kerja Sama dan jabatannya;
2. Keputusan Menteri Tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerjasama WK Baru Migas;
3. Bukti penyetoran Signature Bonus;
4. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaBU/ BUT wajib memenuhi semua yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama yang telah di tandatangani
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Nama penandatangan Kontrak Kerja Sama dan jabatannya;
2. Keputusan Menteri Tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerjasama WK Baru Migas;
3. Bukti penyetoran Signature Bonus;
4. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaBU/ BUT wajib memenuhi semua yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama yang telah di tandatangani
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Nama penandatangan Kontrak Kerja Sama dan jabatannya;
2. Keputusan Menteri Tentang Penetapan Kontraktor Kontrak Kerjasama WK Baru Migas;
3. Bukti penyetoran Signature Bonus;
4. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaBU/ BUT wajib memenuhi semua yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama yang telah di tandatangani
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Gudang Bahan Peledak
1. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Alasan dan t
2. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Struktur Org
3. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Perincian ju
4. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: SOP Pengelol
5. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Denah atau p
6. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Alamat dan K
7. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Gambaran kon
8. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Perincian ju
9. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Hasil pengec
10. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Ketentuan ko
11. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Rekomendasi
12. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Gambar dan F
13. Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Data jumlah
14. Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
15. Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
16. Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
-
Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
-
Izin Gudang Bahan Peledak Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas Pantai
1. Persyaratan Khusus: Alasan dan tujuan pendirian gudang
2. Persyaratan Khusus: Data jumlah dan macam gudang
3. Persyaratan Khusus: Perincian jumlah dan kapasitas masing -masing gudang
4. Persyaratan Khusus: Denah atau peta lokasi gudang
5. Persyaratan Khusus: Gambaran konstruksi dan foto gudang
6. Persyaratan Khusus: Hasil pengecekan lapangan dari polri
7. Persyaratan Khusus: Ketentuan konstruksi gudang perkap No 17 Tahun 2017 Pasal 60.
8. Persyaratan Teknis: Perjanjian kerja sama atau sewa Rig/Kapal/Barge untuk menempatkan kontainer handak sementara beserta masa berlakunya
9. Persyaratan Teknis: Gambar dan Foto:
1. Konstruksi kontainer
2. Layout kontainer.
10. Persyaratan Teknis: Struktur Organisasi dan Tim Pengelola bahan Peledak (dilengkapi personil yang memiliki sertifikat Juru Tembak dan/atau Pengelola Bahan Peledak)
11. Persyaratan Teknis: SOP Pengelolaan Bahan Peledak (termasuk prosedur pengelolaan bahan peledak ketika keadaan darurat)
12. Persyaratan Teknis: Nama Rig/Kapal/Barge penempatan kontainer handak
13. Persyaratan Teknis: Perincian jumlah kontainer, perincian jumlah dan kapasitas dinamit dan detonator di masing-masing kontainer.
-
Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
-
Izin Gudang Bahan Peledak Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di Platform/Kontainer di Darat/Gudang Milik KKKS Lain)
1. Persyaratan Khusus: Alasan dan tujuan pendirian gudang
2. Persyaratan Khusus: Data jumlah dan macam gudang
3. Persyaratan Khusus: Perincian jumlah dan kapasitas masing -masing gudang
4. Persyaratan Khusus: Denah atau peta lokasi gudang
5. Persyaratan Khusus: Gambaran konstruksi dan foto gudang
6. Persyaratan Khusus: Hasil pengecekan lapangan dari polri
7. Persyaratan Khusus: Ketentuan konstruksi gudang perkap No 17 Tahun 2017 Pasal 60.
8. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Kepolisian Daerah (Polda) Propinsi (bila bangunan/kontai-ner berlokasi di darat)
9. Persyaratan Teknis: Perjanjian kerja sama atau sewa bangunan/kontai-ner handak sementara beserta masa berlakunya (jika menggunakan bangunan/kontai-ner milik KKKS lain).
10. Persyaratan Teknis: Gambar dan Foto:
1. Konstruksi bangunan/ kontainer
2. Layout bangunan/ kontainer.
11. Persyaratan Teknis: Struktur Organisasi dan Tim Pengelola Bahan Peledak (dilengkapi personel yang memiliki sertifikat Juru Tembak dan/atau Pengelola Bahan Peledak)
12. Persyaratan Teknis: SOP Pengelolaan Bahan Peledak (termasuk prosedur pengelolaan bahan peledak ketika keadaan darurat)
13. Persyaratan Teknis: Alamat dan Koordinat Geografis Lokasi Gudang handak
14. Persyaratan Teknis: Perincian jumlah bangunan/kontai-ner, perincian jumlah dan kapasitas dinamit dan detonator di masing-masing bangunan/kontai-ner.
-
Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
-
Izin Gudang Bahan Peledak Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ketiga)
1. Persyaratan Khusus: Alasan dan tujuan pendirian gudang
2. Persyaratan Khusus: Data jumlah dan macam gudang
3. Persyaratan Khusus: Perincian jumlah dan kapasitas masing -masing gudang
4. Persyaratan Khusus: Denah atau peta lokasi gudang
5. Persyaratan Khusus: Gambaran konstruksi dan foto gudang
6. Persyaratan Khusus: Hasil pengecekan lapangan dari polri
7. Persyaratan Khusus: Ketentuan konstruksi gudang perkap No 17 Tahun 2017 Pasal 60.
8. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Kepolisian Daerah (Polda) Propinsi (bila bangunan/kontai-ner berlokasi di darat)
9. Persyaratan Teknis: Perjanjian kerja sama atau sewa bangunan/kontai-ner handak sementara beserta masa berlakunya (jika menggunakan bangunan/kontai-ner milik KKKS lain).
10. Persyaratan Teknis: Gambar dan Foto:
1. Konstruksi bangunan/ kontainer
2. Layout bangunan/ kontainer.
11. Persyaratan Teknis: Struktur Organisasi dan Tim Pengelola Bahan Peledak (dilengkapi personel yang memiliki sertifikat Juru Tembak dan/atau Pengelola Bahan Peledak)
12. Persyaratan Teknis: SOP Pengelolaan Bahan Peledak (termasuk prosedur pengelolaan bahan peledak ketika keadaan darurat)
13. Persyaratan Teknis: Alamat dan Koordinat Geografis Lokasi Gudang handak
14. Persyaratan Teknis: Perincian jumlah bangunan/kontai-ner, perincian jumlah dan kapasitas dinamit dan detonator di masing-masing bangunan/kontai-ner.
-
Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
-
Penandasahan hasil verifikasi tingkat komponen dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas
1. Surat permohonan penandasahan; (pilih salah satu):
1. Surveyor Independen; Tandatangan Kepala Sektor Bisnis Infrastruktur PT. Surveyor Indonesia atau Kepala SBU Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo
2. KKKS.
2. Tandatangan VP SCM KKKS
3. Summary report/Executive Summary
4. Persetujuan laporan akhir capaian TKDN yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa
5. Sertifikat Capaian Akhir TKDN (Khusus Surveyor Independen) / Surat pernyataan hasil verifikasi TKDN dari SCM KKKS
6. Bukti Opening Meeting & Closing Meeting pelaksanaan verifikasi TKDN (Khusus Surveyor Independen)
7. Laporan Hasil Verifikasi TKDN
8. Konsep tanda sah TKDN MIGAS
9. Khusus Pelaporan TKDN Gabungan Barang:
1. Formulir Isian Penilaian TKDN untuk Gabungan Barang serta berkas pendukung-nya
2. Formulir Rekapitulasi Penilaian TKDN untuk Gabungan Barang serta berkas pendukung (Khusus Gabungan Barang).
10. Khusus Pelaporan TKDN Jasa / Gabungan Barang dan Jasa:
1. Formulir Isian Penilaian TKDN untuk Jasa / Gabungan Barang dan Jasa serta berkas pendukung-nya
2. Formulir Rekapitulasi Penilaian TKDN untuk Jasa / Gabungan Barang dan Jasa serta berkas pendukung.
-
Tidak ada
-
Penetapan Daerah Terbatas Terlarang pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
1. Surat permohonan penetapan DTT dari Kepala Teknik
2. Surat Rekomendasi Penetapan DTT dari Ditjen Hubla, Kemenhub
3. Dokumen teknis meliputi:
a. Data teknis instalasi platform dan/atau pipa penyalur bawah laut;
b. Data koordinat lokasi instalasi platform dan/atau pipa penyalur bawah laut;
c. Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Daerah Terbatas Terlarang.
-
1. Berkoordinasi dengan Pushidros TNI AL untuk menetapkan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) pada Peta Laut Indonesia
2. Melakukan pengamanan dari pihak luar.
-
Persetujuan Dokumen Rencana Tanggap Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak
1. Surat permohonan persetujuan dokumen prosedur tanggap darurat penanggulangan tumpahan minyak
2. Dokumen Prosedur Tanggap Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak yang mencakup:
Analisa risiko kejadian tumpahan minyak
3. Prosedur tanggap darurat
4. Kebutuhan peralatan dan bahan
5. Struktur Organisasi Tanggap Darurat dan Kebutuhan Personel
6. Penanganan Minyak/ Limbah B3
7. Koordinasi dan Pelaporan
8. Menghadiri rapat pembahasan dokumen prosedur tanggap darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak dan menanda-tangani berita acara
9. Menindak-lanjuti poin-poin kesepatakan pada berita acara
10. Menyampai-kan hasil tindak lanjut berita acara ke Ditjen Migas
-
Pelaporan ke Ditjen Perhubungan Laut, tembusan Ditjen Migas.
-
Persetujuan Layak Operasi
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi
2. Dokumen peralatan dan instalasi;
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.
3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi
4. Kelengkapan Administrasi:
o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.
5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.
-
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali
5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi
o Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.
-
Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
1. Usulan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dari Kepala SKK Migas/BPMA
2. Dokumen Rencana Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui oleh SKK Migas/BPMA, yang paling sedikit memuat:
o Identifikasi peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas yang akan dilakukan pembongkaran termasuk sumur yang akan dilakukan penutupan secara permanen
o Perhitungan perkiraan Biaya Kegiatan Pasca Operasi.
-
1. Wajib mengikuti ketentuan dalam Permen ESDM No. 15 Tahun 2018
2. Wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku dalam melaksanakan pembongkaran termaksud
3. Terhadap fasilitas yang dilakukan pembongkaran, pelaksanaan pembongkaran, dan proses penghapusan-nya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
4. Terhadap bongkaran BMN berupa fasilitas penunjang operasi di lapangan, wajib mengumpulkan, memisahkan, dan mengamankan bongkaran fasilitas penunjang tersebut sampai dengan berakhirnya proses pemindah tanganan dan penghapusan BMN kegiatan hulu migas
5. Membuat SOP pelaksanaan pembongkaran yang dapat mengantisipasi segala kemungkinan
6. Sebelum melaksanakan Kegiatan Pasca Operasi, Kontraktor wajib:
o Melakukan sosialisasi rencana Kegiatan Pasca Operasi kepada masyarakat dan instansi terkait
o Memasang rambu keselamatan di sekeliling lokasi pembongkar-an
o Memastikan semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi telah terputus
o Memastikan semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan berbahaya dan beracun; dan
o Memastikan instalasi bebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
7. BU/BUT agar bertanggung jawab terhadap keselamatan migas yang meliputi keselamatan pekerja, instalasi dan peralatan, lingkungan, dan umum
8. Kontraktor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setelah selesai kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas termasuk penutupan sumur secara permanen serta pemulihan lokasi kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari kalender.
-
Persetujuan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
1. Pertukaran Data - Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab
2. Pertukaran Data - Persyaratan Administrasi: Jabaran Penanggung Jawab Perusahaan Kedua
3. Publikasi Ilmiah - Persyaratan Teknis: Lingkup Publikasi Ilmiah.
4. Pembukaan Data - Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab.
5. Pertukaran Data - Persyaratan Administrasi: Nama Perusahaan Kedua
6. Pembukaan Data - Persyaratan Teknis: Surat Rekomendasi pembukaan data dari SKK Migas/BPMA wajib d
7. Pertukaran Data - Persyaratan Administrasi: Alamat Perusahaan Kedua.
8. Pembukaan Data - Persyaratan Teknis: Lingkup Pembukaan Data.
9. Pertukaran Data - Persyaratan Teknis: Surat tidak keberatan dari KKKS yang akan bertukar data
10. Pertukaran Data - Persyaratan Teknis: Lingkup Pertukaran Data.
11. Studi Ilmiah - Persyaratan Administrasi: Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership);<
12. Publikasi Ilmiah - Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab.
13. Publikasi Ilmiah - Persyaratan Teknis: Surat tidak keberatan dari KKKS yang akan dimanfaatkan dat
14. Publikasi Ilmiah - Persyaratan Teknis: Abstrak dan Makalah
15. Studi Ilmiah - Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab.
16. Studi Ilmiah - Persyaratan Teknis: Dokumen WP&B dan AFE (Jika cost recovery);
17. Studi Ilmiah - Persyaratan Teknis: Lingkup Studi.
-
Membuat Confidentiality Agreement dua pihak; pemberi dan penerima
-
Persetujuan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (Pembukaan Data)
1. Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab.
2. Persyaratan Teknis: Surat Rekomendasi pembukaan data dari SKK Migas/BPMA wajib disertakan dengan lampiran list data yang akan dibuka
3. Persyaratan Teknis: Lingkup Pembukaan Data.
-
Membuat Confidentiality Agreement dua pihak; pemberi dan penerima
-
Persetujuan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (Publikasi Ilmiah)
1. Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab.
2. Persyaratan Teknis: Surat tidak keberatan dari KKKS yang akan dimanfaatkan data (KKKS tidak wajib mengisi)
3. Persyaratan Teknis: Abstrak dan Makalah
4. Persyaratan Teknis: Lingkup Publikasi Ilmiah.
-
Membuat Confidentiality Agreement dua pihak; pemberi dan penerima
-
Persetujuan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (Studi Ilmiah)
1. Persyaratan Administrasi: Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership);
2. Persyaratan Administrasi: Jabatan Penanggung Jawab.
3. Persyaratan Teknis: Dokumen WP&B dan AFE (Jika cost recovery);
4. Persyaratan Teknis: Lingkup Studi.
-
Membuat Confidentiality Agreement dua pihak; pemberi dan penerima
-
Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua
1. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peta Lokasi Sumur Tua yang dimohonkan
3. Jumlah sumur yang dimohonkan
4. Rencana memproduksikan minyak bumi termasuk usulan imbalan jasa
5. Rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggung jawab pelaksanaan
6. Teknologi yang digunakan memproduksi minyak bumi
7. Kemampuan keuangan
-
Pelaporan volume yang diproduksikan setiap bulan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
-
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes (Perticipating Interest)
1. Surat Permohonan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA
2. Salinan kesepakatan para pihak atas pengalihan interest (deed of assignment)
3. Salinan akta pendirian perusahaan penerima interest
4. Salinan daftar Beneficial Ownership penerima interest
5. Company profile dan identitas perusahaan induk penerima interest dalam hal terdapat perusahaan induk penerima interest
6. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik atau laporan keuangan dari perusahaan induk bagi perusahaan penerima interes yang pendiriannya belum mencapai 3 tahun
7. Laporan nilai ekuivalen kuantitatif besaran persentase interest yang dialihkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
8. Sales and Purchase Agreement atau dokumen serupa yang mendasari transaksi pengalihan interest
9. Izin Pemanfaatan Data
10. Perjanjian Kerahasiaan Data
11. Struktur Organisasi Perusahaan Penerima Interest
12. NPWP perusahaan penerima interes dan pengurus perusahaan penerima interest
-
Pelaporan konfirmasi kepemilikan interest kepada Menteri ESDM setelah 14 hari pelaksanaan pengalihan Partisipasi Interest.
-
Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes (Perticipating Interest) 10%
1. Surat Rekomendasi Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes (Perticipating Interest) 10% dari Kepala SKK Migas/BPMA
2. Salinan perjanjian kerahasiaan data yang telah ditandatangani para pihak
3. Salinan berita acara pembukaan data yang ditandatangani antara kontraktor dengan penerima data/informasi dan wakil dari direktorat jenderal sebagai pihak yang menyaksikan
4. Profil perusahan yang menerima pengalihan PI 10%
5. Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan dari perusahaan yang menerima PI 10% yang dilegalisir asli oleh notaris
6. Perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat di hadapan notaris; dan
7. Surat jaminan dari pemegang saham perusahaan penerima PI 10% untuk mendukung dan bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan participating interest yang dimilikinya.
8. Persyaratan BUMD/Anak BUMD penerima pengalihan PI 10% yang diajukan oleh Kontraktor:
o Statusnya disahkan melalui peraturan daerah/Dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah;
o Kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah/99% dimiliki oleh BUMD dan sisanya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah; dan
o Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest di Wilayah Kerja tersebut.
9. Persyaratan skema kerja sama antara BUMD/Anak BUMD dengan Kontraktor:
o Pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD/Anak BUMD;
o Besaran kewajiban BUMD/Anak BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran;
o BUMD/Anak BUMD berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi;
o Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Anak BUMD dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sesuai Kontrak Kerja Sama tanpa dikenakan bunga;
o Besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi minyak dan gas bumi dalam jumlah tertentu untuk BUMD/Anak BUMD; dan
o Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD/Anak BUMD dalam jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
-
1. Memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku terkait dengan pengalihan PI 10%
2. Melaporkan nilai pengalihan PI 10% dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Persetujuan Pengalihan Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka
1. Persetujuan Pengalihan Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka - WK Aktif
2. Rencana kerja dan tata waktu pelaksanaan serta nilai yang direkomendasi SKK Migas/BPMA.
3. Persetujuan Pengalihan Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka - WK Terminasi
4. Surat rekomendasi dari SKK Migas/BPMA yang memuat:
Peta, koordinat, dan luas wilayah terbuka calon tempat pelaksanaan pengalihan sisa komitmen pasti
5. Rencana kerja dan tata waktu pelaksanaan serta nilai yang direkomendasi SKK Migas/BPMA.
-
Laporan pelaksanaan kepada pemerintah
-
Persetujuan Penunujukan Pihak Lain untuk Pengelolaan Data Kontraktor
1. Surat Permohonan Penyimpanan Data dengan lampiran:
1. Administratif:
§ Nama Perusahaan
§ Nama Wilayah Kerja
§ Jenis/ Tujuan Pengelolaan Data
§ Penanggung Jawab
§ Jabatan Penanggung Jawab.
2. Teknis:
§ Peruntukan PengelolaanData
§ Daftar Data (Jenis, ukuran dan spesifikasi data)
§ Waktu pelaksana-an
§ Lokasi Pengelolaan
§ Pemenuhan Standar Pengelolaan;
2. Persetujuan WP&B dan AFE
3. Surat Pernyataan
4. Berita Acara Penyerahan Data
5. Bukti Terdaftar Sebagai Anggota di Sistem Keanggotaan Data Migas Pusdatin ESDM.
-
1. Melaporkan kegiatan pengelolaan data setiap 1 tahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan (termasuk melaporkan kegiatan pengolahan data bila ada)
2. Bersedia untuk dilakukan pengawasan dan peninjauan kegiatan pengelolaan data
3. Apabila terjadi perubahan penunjukan kepada pihak lain, maka kontraktor wajib meminta pengembalian data dari pihak yang ditunjuk
4. Bertanggung-jawab dan mengembalikan data ke Pemerintah apabila persetujuan pengelolaan data sudah berakhir
5. Tidak memperjual belikan, mengalihkan atau membuka data kepada pihak lain tanpa izin pemerintah
6. Mengelola data sesuai dengan kaidah keteknikan dan pengelolaan yang berlaku dengan mengacu pada peraturan perundang undangan mengenai data
7. Memberikan Akses Data Yang disimpan kepada Pemerintah Indonesia apabila diperlukan
-
Persetujuan Penyimpanan Salinan Data diluar Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
1. Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Migas
2. Susunan pemegang saham
3. Surat Permohonan Penyimpanan Data dengan lampiran:
1. Administratif:
§ Nama Perusahaan
§ Nama Wilayah Kerja
§ Jenis/ Tujuan Pengelolaan Data
§ Penanggung Jawab
§ Jabatan Penang-gung Jawab.
2. Teknis:
§ Peruntukan PengelolaanData
§ Daftar Data (Jenis dan Spesifikasi)
§ Waktu pelaksana-an
§ Lokasi Pengelolaan.
4. Identitas Narahubung
5. Surat Kuasa Narahubung.
6. Surat Pernyataan Persyaratan Penyimpanan Data
7. Berita Acara Penyerahan Data
8. Bukti Terdaftar Sebagai Anggota di Sistem Keanggotaan Data Migas Pusdatin ESDM
-
1. Melaporkan kegiatan penyimpanan salinan data (termasuk melaporkan kegiatan pengolahan salinan data bila ada);
2. Bersedia untuk dilakukan pengawasan dan peninjauan kegiatan penyimpanan salinan data;
3. Apabila terjadi pengalihan seluruh kepemilikan PI dari kontraktor yang melakukan penyimpanan salinan data, maka salinan data wajib dikembalikan;
4. Bertanggung-jawab dan mengembalikan salinan data ke Pemerintah apabila persetujuan penyimpanan salinan data sudah berakhir;
5. Tidak memperjual belikan, mengalihkan atau membuka salinan data kepada pihak lain tanpa izin pemerintah;
6. Mengelola salinan data dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai data;
7. Memberikan Akses Data Yang disimpan kepada Pemerintah Indonesia apabila diperlukan.
-
Persetujuan Penyisihan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
1. Peta, Koordinat dan luas WK yang disisihkan dan yang dipertahankan
2. Peta prospek dan lead daerah yang disisihkan
3. Realisasi pelaksanaan komitmen eksplorasi
4. Daftar data hasil kegiatan eksplorasi di wk yang disisihkan yang akan diserahkan
5. Pelaporan WK yang disisihkan
-
Tidak ada
-
Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi yang Pertama Kali (Plan of Development dan perubahannya)
1. Metode Pengangkatan Produksi
2. Data Penunjang dan Evaluasi Eksplorasi
3. Evaluasi Sifat Batuan dan Fluida Reservoir
4. Evaluasi Diskripsi Reservoir
5. Perhitungan Cadangan
6. Metode Pemboran
7. Sumur Pengembangan (jumlah dan lokasi sumur produksi dan/atau injeksi)
8. Uji Produksi/Uji Sumur (termasuk uji injeksi pilot)
9. Pola Pengurasan
10. Prakiraan Produksi
11. Fasilitas Produksi
12. Rencana Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi
13. Rencana Pasca Operasi
14. Penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri
15. Keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat
16. Keekonomian
17. Penerimaan Negara dan Daerah
-
1. Menjamin standar dan mutu yang berlaku, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup (antara lain melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pasca- operasi pertambangan), dan mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing, serta ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Melaksanakan kegiatan pengembangan lapangan sesuai jadwal yang telah direncanakan
3. Melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian WK
4. Melaksanakan ketentuan penawaran Partisipasi Interest 10%
5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan POD I secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
-
Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
1. Bagian Komitmen Explorasi - Dokumen Administratif: Persetujuan WP&B dan AFE
2. Di Luar Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei
3. Di Luar Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.
4. Bagian Komitmen Explorasi - Dokumen Administratif: Jika melintasi WK aktif maka melampirkan perse
5. Bagian Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkap
6. Bagian Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei
7. Bagian Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.
8. Bagian Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja
9. Di Luar Komitmen Explorasi - Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan
10. Di Luar Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengka
11. Di Luar Komitmen Explorasi - Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja
-
1. Pelaporan pelaksanaan
2. Penyerahan data ke negara
-
Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)
1. Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.
2. Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (Wgs 1984)
3. Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja
4. Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei
5. Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.
-
1. Pelaporan pelaksanaan
2. Penyerahan data ke negara
-
Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Untuk Kegiatan Lainnya
1. Area WK yang tertuang dalam PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama)
2. Izin kegiatan yang diterbitkan Pemda
3. Surat Permohonan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas
4. PPLB yang ditandatangani pemohon dan operator WK Migas
Surat Keterangan bahwa Pemda setempat dan SKK Migas Perwakilan/BPMA mengetahui proses penyusunan
-
1. Pelaporan
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak
-
Rekomendasi Teknis Injeksi Air Limbah
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN