DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi.

Ruang Lingkup

Tahap eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap eksplorasi untuk pertambangan batuan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap operasi produksi untuk pertambangan batuan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Pemegang SIPB

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Pemegang IPR

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    2.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    4.     Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

    5.     Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    6.     Finansial:

    a.      Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.     Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

    c.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):

    1.     Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

    2.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.     Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

    3.     Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.     Orang perseorangan:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor Induk Berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Koperasi:

    a.      Surat permohonan;

    b.     Nomor induk berusaha;

    c.      Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

    d.     Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.      Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan

    f.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemegang IUP:

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.     Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pem­berdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:

    1.     Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    2.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    3.     Upaya konservasi Mineral dan Batubara;

    4.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.   menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.   Menyelesaikan hak atas tanah;

    2.     Pemegang SIPB:

    1.     Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:

    a.      Dokumen teknis yang memuat:

    o   Informasi cadangan; dan

    o   Rencana Penambangan; dan

    b.     Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.     Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;

    3.     Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan

    5.     Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.

    3.     Pemegang IPR:

    1.     Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.     Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 

    3.     Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:

    a.     Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.     Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.      Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengguna­k­an metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorang­an; dan

    d.     Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khusus­nya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Pendaftaran pupuk (pupuk an-organik)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Persyaratan Umum:

a.      Mengisi formulir pendaftaran

b.     Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

c.      Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

d.     Memiliki bukti pembayaran PNBP

e.      Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

f.      Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk

2.      Persyaratan khusus:

a.      Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

b.      Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Persyaratan Umum:

a.      Mengisi formulir pendaftaran

b.     Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

c.      Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

d.     Memiliki bukti pembayaran PNBP

e.      Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

f.      Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk

2.      Persyaratan khusus:

a.      Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

b.      Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK

Subgolongan ini mencakup : - Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam - Penambangan sulfur alam - Pengambilan dan pengolahan pyrit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting) - Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit) - Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia - Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengambilan garam, lihat 0893 - Pemanggangan bijih besi, lihat 2011 - Industri pupuk buatan (fertilizer sintetis) dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk bakar (peat), pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam, tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.