PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.
Ruang Lingkup
Tahap eksplorasi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Tahap operasi produksi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Tahap operasi produksi terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Pemegang IPR
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN