DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.

Ruang Lingkup

Tahap eksplorasi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 8 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 8 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 8 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 8 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap operasi produksi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Tahap operasi produksi terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Pemegang IPR

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    1.        Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):

    1.        Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.

    2.       Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    3.       Finansial:

    a.       Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    b.      Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    c.       Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.

    Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    1.        Administartif:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha; dan

    c.       Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    2.       Teknis:

    a.       Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    b.      Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    c.       Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    3.       Lingkungan:

    a.       Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.      Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    4.      Finansial:

    a.       Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    b.      Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    c.       Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    1.        Orang perseorangan:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.       Koperasi:

    a.       Surat permohonan;

    b.      Nomor Induk Berusaha;

    c.       Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;

    d.      Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;

    e.       Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan

    f.        Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.        Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:

    1.        Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.       Membayar pendapatan negara dan pendapat­an daerah termasuk kewajib­an iuran tetap dan iuran produksi;

    3.       Menyusun dan menyerah­kan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;

    4.      Menyediakan dan menempat­kan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;

    5.       Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.      Menyusun dokumen lingkungan;

    7.       Melaksanakan pengem­bangan dan pemberdaya­an masyarakat;

    8.      Menggunakan jalan Pertambangan;

    9.      Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambang­­an yang baik, yaitu:

    a.       Ketentuan keselamatan Pertambangan;

    b.      Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

    c.       Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

    d.      Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

    10.    Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;

    11.      Mengutamakan pemanfaat­an tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;

    13.    Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;

    14.    Menggunakan perusaha­an Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;

    15.    Menyelesaikan hak atas tanah;

    16.    Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

    17.    Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2.       Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

    1.        Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

    2.       Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;

    3.       Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:

    a.       Tidak menggunakan bahan peledak;

    b.      Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan;

    c.       Tidak melakukan kegiatan Penam­bangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan

    4.      Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum, tantalum, vanadium dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan thorium, lihat 0721 - Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 2420

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih thorium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM

Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan dan peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan pelelehan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi)

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.