PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
Ruang Lingkup
Tahap eksplorasi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 8 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Tahap operasi produksi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Tahap operasi produksi terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Pemegang IPR
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Bentuk Perizinan IUP dan IUPK Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
1. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan Izin Usaha Khusus (IUPK):
1. Teknis: Berupa surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Finansial:
a. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi.
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
1. Administartif:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha; dan
c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
2. Teknis:
a. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. Neraca sumber daya dan cadangan; dan d. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
3. Lingkungan:
a. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
4. Finansial:
a. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
1. Orang perseorangan:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Koperasi:
a. Surat permohonan;
b. Nomor Induk Berusaha;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi;
d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemegang IUP/IUPK/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjuan:
1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
8. Menggunakan jalan Pertambangan;
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
c. Upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
14. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
15. Menyelesaikan hak atas tanah;
16. Melakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode Penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil; dan biaya atau permodalan;
3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan antara lain:
a. Tidak menggunakan bahan peledak;
b. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
4. Menerapkan kaidah teknis Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN