PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
Ruang Lingkup
Budi daya kelapa sawit
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan Budi daya sesuai pedoman Budi daya yang baik (GAP)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: <25 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaMelakukan Budi daya sesuai pedoman Budi daya yang baik (GAP)Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Persyaratan khusus usaha: a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar. 3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar. 9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. 1 Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: >25 HaTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262). 2. Persyaratan khusus usaha: a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; 6. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. 7. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar. 8. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT). 9. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Produksi benih kelapa sawit
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / KotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / KotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / KotaKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. 2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu. 5. Memelihara sumber benih. 6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTerintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262).Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk pekebun / kelompok tani
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk penelitian / riset
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk pengecambahan di seed processing unit
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk perusahaan kelapa sawit
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk produsen pembesaran
Sebelumnya
PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN