DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menerapkan standar K3L

    2.     Menerapkan standar K3L;

    3.     Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang.

    4.     Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang;

    5.     Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

    6.     Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk;

    7.     Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)

    8.     Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L;

    2.      Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang;

    3.      Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk;

    4.     Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1.       Menerapkan standar K3L;

    2.      Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang;

    3.      Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk;

    4.     Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L;

    2.      Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang;

    3.      Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk;

    4.     Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat nomor kontrol veteriner

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Persyaratan Umum :

a.      Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel

2.      Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

a.      Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

b.     Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

c.      Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota

3.      Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

a.      Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

b.     Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

c.      Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

d.     Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(Pengalihan Kepemilikan

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru

2.      Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

3.      Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Seritifikat Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(Permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan SPPB-PSAT

2.      Mengisi form keterangan Informasi Produk

3.      Denah ruang penanganan PSAT

4.     Diagram alir penanganan PSAT

5.      Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik : a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir

6.      b) SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall, dll)

7.      c) Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.

8.     Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain) - Penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri - Gudang pembekuan cepat (blast freezing) Subgolongan ini tidak termasuk: - Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221 - Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811 - Penyewaan ruang kosong, lihat 6811

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN

Golongan ini mencakup pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain). Golongan ini juga mencakup penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri dan gudang pembekuan cepat (blast freezing) Golongan ini tidak termasuk: - Fasilitas parkir untuk kendaraan bermotor, lihat 5221 - Pengoperasian fasilitas penyimpanan pribadi, lihat 6811 - Penyewaan ruang kosong, lihat 6811

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).