PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Menyampaikan laporan stok Distribusi Barang kepada Pemerintah Pusat setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan;
5. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
6. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha kecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Menyampaikan laporan stok Distribusi Barang kepada Pemerintah Pusat setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan;
5. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
6. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Menyampaikan laporan stok Distribusi Barang kepada Pemerintah Pusat setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan;
5. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
6. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Menyampaikan laporan stok Distribusi Barang kepada Pemerintah Pusat setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan;
5. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
6. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran
-
Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik
-
Sebelumnya
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR