DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar K3L;

    2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;

    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Edar Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

3. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru

2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku

5. Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan

6. Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD

2. Mengisi Keterangan Informasi Produk

3. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD

6. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan

7. Desain label dan kemasan

8. Diagram Alir Penanganan PSAT

9. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim

10. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (perubahan data)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD

2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

5. Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data

6. Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD

7. Desain label dan kemasan lama

8. Desain label dan Kemasan baru

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaporkan progres uji klinik.

2. Melaporkan berakhirnya uji klinik

3. Melaporkan penghentian uji klinik.

4. Melaporkan efek samping obat yang serius.

5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaporkan progres uji klinik.

2. Melaporkan berakhirnya uji klinik

3. Melaporkan penghentian uji klinik.

4. Melaporkan efek samping obat yang serius.

5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan

2. Melaporkan efek samping obat yang serius

3. Melaporkan progres uji klinik

4. Melaporkan berakhirnya uji klinik

5. Melaporkan penghentian uji klinik

6. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaporkan progres uji klinik.

2. Melaporkan berakhirnya uji klinik

3. Melaporkan penghentian uji klinik.

4. Melaporkan efek samping obat yang serius.

5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Parameter
: Lokasi unit Usaha sesuai Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK

2. Mengisi Keterangan Informasi Produk

3. Surat pernyataan tentang komitmen

4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika

3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan

4. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal

5. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika

6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika

7. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan

8. Khusus untuk Perubahan Administrasi :

a. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).

b. Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)

c. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau

d. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan

9. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru

2. Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

3. Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan SPPB-PSAT

2. Mengisi form keterangan Informasi Produk

3. Denah ruang penanganan PSAT

4. Diagram alir penanganan PSAT

5. Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik :

a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir

b) SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall, dll)

c) Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.

6.Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Kosmetika KIT

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1. Nama Sistem Elektronik;

2. Sektor Sistem Elektronik;

3. Uniform resource locator (URL) website;

4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5. Deskripsi model bisnis;

6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET

Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet (e-commerce), pembeli membuat pilihannya melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya. Pembeli memesan melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan. Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran berbagai produk melalui pemesanan lewat surat - Perdagangan eceran berbagai produk melalui internet Subgolongan ini juga meliputi : - Perdagangan langsung melalui televisi, radio atau telepon - Pelelangan eceran lewat internet

PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR

Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui pesanan surat, internet, sales dari pintu ke pintu, "vending machines", pedagang keliling serta berbagai cara yang belum dicakup di atas dan lain-lain. Termasuk penjualan langsung lelang melalui televisi, radio dan telepon serta internet, segala jenis produk dalam berbagai cara yang tidak tercakup dalam golongan sebelumnya, (penjualan langsung dan mengantar langsung ke tempat konsumen, lelang (eceran) bukan toko dan perdagangan eceran (bukan toko) oleh agen komisi).

PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.