PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Edar Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
3. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (pengalihan kepemilikan)
1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru
2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku
5. Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan
6. Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)
1. Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD
2. Mengisi Keterangan Informasi Produk
3. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
4. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
5. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD
6. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan
7. Desain label dan kemasan
8. Diagram Alir Penanganan PSAT
9. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim
10. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (perubahan data)
1. Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD
2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)
5. Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data
6. Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD
7. Desain label dan kemasan lama
8. Desain label dan Kemasan baru
-
Tidak ada
-
Pembaharuan Notifikasi Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Kuasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
-
1. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan
2. Melaporkan efek samping obat yang serius
3. Melaporkan progres uji klinik
4. Melaporkan berakhirnya uji klinik
5. Melaporkan penghentian uji klinik
6. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Suplemen Kesehatan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Kuasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
-
1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
-
Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
1. Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK
2. Mengisi Keterangan Informasi Produk
3. Surat pernyataan tentang komitmen
4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
-
Tidak ada
-
Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika
3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
4. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
5. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika
6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika
7. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
8. Khusus untuk Perubahan Administrasi :
a. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).
b. Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)
c. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau
d. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
9. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
-
Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan
-
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(pengalihan kepemilikan)
1. Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru
2. Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)
3. Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT
4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT
-
Tidak ada
-
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup)
1. Surat permohonan SPPB-PSAT
2. Mengisi form keterangan Informasi Produk
3. Denah ruang penanganan PSAT
4. Diagram alir penanganan PSAT
5. Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik :
a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir
b) SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall, dll)
c) Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.
6.Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.
-
Tidak ada
-
Sertifikat Standar Notifikasi Kosmetika KIT
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET
PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR