DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru

2.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4.      Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku

5.      Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan

6.     Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD

2.     Mengisi Keterangan Informasi Produk

3.      Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.      SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD

6.     Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan

7.      Desain label dan kemasan

8.     Diagram Alir Penanganan PSAT

9.     Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim

10.   Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (perubahan data)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD

2.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4.      Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

5.      Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data

6.     Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD

7.      Desain label dan kemasan lama

8.     Desain label dan Kemasan baru

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PL

2.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4.      Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

5.      Surat Pernyataan tentang kebenaran pengalihan kepemilikan

6.     Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL

2.     Mengisi Keterangan Informasi Produk

3.      Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.      SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL

6.     Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir

7.      Desain label dan kemasan

8.     Diagram Alir Penanganan PSAT di luar negeri

9.     Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim

10.   Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya

11.     Sertifikat jaminan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal (bagi yg memiliki)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL

2.     Mengisi Keterangan Informasi Produk

3.      Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.      SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL

6.     Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir

7.      Desain label dan kemasan

8.     Diagram Alir Penanganan PSAT di luar negeri

9.     Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim

10.   Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya

11.     Sertifikat jaminan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal (bagi yg memiliki)

 

 

1.       Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PL oleh pemilik baru

2.     Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

3.      Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.      Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.      Surat Pernyataan yang berisi tentang perubahan data

6.     Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PL

7.      Desain label dan Kemasan lama

8.     Desain label dan Kemasan baru

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi produk hewan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Persyaratan Umum :

a.      Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini

b.      

2.     Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan.

3.       Persyaratan Khusus :

a.      Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan

b.     Nomor kontrol veteriner

c.      Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi

d.     Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas

e.     Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan

f.       Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang

4.       Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri:

a.      Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan

b.     Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan

c.      Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi

d.     Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

e.     Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan

f.       Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi PSAT Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Parameter
: Lokasi unit Usaha sesuai Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK

2.     Mengisi Keterangan Informasi Produk

3.      Surat pernyataan tentang komitmen

4.      Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(Pengalihan Kepemilikan)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru

2.     Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

3.      Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

4.      Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(Permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan SPPB-PSAT

2.     Mengisi form keterangan Informasi Produk

3.      Denah ruang penanganan PSAT

4.      Diagram alir penanganan PSAT

5.      Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik : a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir

6.     b) SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall, dll)

7.      c) Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.

8.     Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO

Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan dari berbagai macam makanan, seperti buah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, daging (termasuk ayam atau unggas) dan ikan Subgolongan tidak ini mencakup : - Industri produk roti, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat 1071

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau di dalam bangunan

PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.