PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.
Ruang Lingkup
Sub Penyalur / Pangkalan LPG Tertentu (LPG 3 kg)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanUntuk dipenuhi selama masa berlaku izin usaha dan perjanjian kerjasama penunjukan penyalur
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanUntuk dipenuhi selama masa berlaku izin usaha dan perjanjian kerjasama penunjukan penyalur
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanUntuk dipenuhi selama masa berlaku izin usaha dan perjanjian kerjasama penunjukan penyalur
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanUntuk dipenuhi selama masa berlaku izin usaha dan perjanjian kerjasama penunjukan penyalur
Perdagangan Eceran LPG Umum (selain tabung 3 kg)
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DI TOKO
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR