DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain.

Sebelumnya

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN, CAT DAN KACA DI TOKO

Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran bahan bangunan (hardware) - Perdagangan eceran cat, pernis dan lak - Perdagangan eceran kaca datar - Perdagangan eceran bahan bangunan lainnya misalnya batu bata, kayu, perlengkapan sanitary/kebersihan - Perdagangan eceran bahan dan perlengkapan siap pakai Subgolongan ini juga mencakup : - Perdagangan eceran pemotong rumput - Perdagangan eceran alat sauna

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO

Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan rumah tangga, seperti tekstil, bahan bangunan, penutup lantai, peralatan listrik dan furnitur. Termasuk perdagangan eceran barang untuk penerangan, alat-alat rumah tangga dan pecah belah, alat-alat musik, sistem keamanan, dan barang rumah tangga lainnya serta peralatan ytdl

PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.