DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI MINIMARKET/SUPERMARKET/HYPERMARKET (TRADISIONAL)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L.

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Izin Edar Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Bukti bayar PNBP

2.       Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

3.        Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

4.       Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin edar pangan olahan;

3.      Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.      Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.      Standar Kategori Pangan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

7.      Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

11.     Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

12.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

13.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

14.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

15.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

16.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

17.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

18.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

19.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

20.  Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

21.    Standar Kemasan Pangan;

22.  Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

23.   Standar Label Pangan Olahan;

24.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

25.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.  Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;

27.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.  Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

29.  Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.        Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.        Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.     Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.       Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.     Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.      Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.      Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.      Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.     Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.      Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.     Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.     Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.     Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.     Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3.      Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.      Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.      Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6.     Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7.      Standar Kategori Pangan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Bahan Tambahan Pangan;

13.    Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20.  Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22.  Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24.   Standar Kemasan Pangan;

25.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26.  Standar Label Pangan Olahan;

27.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.  Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29.  Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30.  Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.        Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.        Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.     Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.       Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.     Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.      Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.      Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.      Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.     Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.      Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.     Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.     Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.     Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.     Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat permohonan pengkajian

2.     Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin variasi mayor pangan olahan;

3.      Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

 

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.    Melaporkan penghentian uji klinik.

4.   Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.   Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.    Melaporkan penghentian uji klinik.

4.   Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.   Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan

2.   Melaporkan efek samping obat yang serius

3.    Melaporkan progres uji klinik

4.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

5.   Melaporkan penghentian uji klinik

6.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.    Melaporkan penghentian uji klinik.

4.   Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.   Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

2.     Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika

3.      Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan

4.      Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal

5.      Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika

6.     Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika

7.      Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan

8.     Khusus untuk Perubahan Administrasi :

a.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).

b.     Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)

c.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau

d.     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan

9.     Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3.      Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2.     Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2.     Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

3.      Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);

4.      Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.      Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

4.      Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Kosmetika KIT

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN ECERAN YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOKO

Subgolongan ini mencakup : - Pergadangan eceran barang dengan jenis yang banyak, bagaimanapun, produk makanan, minuman atau tembakau lebih dominan atau banyak, seperti kegiatan perdagangan eceran dari toko umum merupakan bagian dari penjualan utamanya yaitu produk makanan, minuman atau tembakau, beberapa barang dagangan lainnya misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Pergadangan eceran bahan bakar yang tergabung dengan makanan, minuman dan lain-lain di mana bahan bakar menjadi yang utama, lihat 4730

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO

Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu toko, seperti supermaket atau "department store". Mencakup toko serba ada di sini adalah makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga dan lain-lain

PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.