DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.

Ruang Lingkup

Depertment store

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    2.     Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    3.      Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;

    4.      Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:

    a.      Jumlah gerai yang dimiliki;

    b.     Jumlah UMKM yang bermitra;

    c.      Jumlah tenaga kerja yang diserap.

    5.      Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;

    6.     Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

    7.      Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;

    8.     Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :

    a.      Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;

    b.     Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Semester

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    2.     Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    3.      Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;

    4.      Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:

    a.      Jumlah gerai yang dimiliki;

    b.     Jumlah UMKM yang bermitra;

    c.      Jumlah tenaga kerja yang diserap.

    5.      Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;

    6.     Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

    7.      Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;

    8.     Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :

    a.      Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;

    b.     Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Semester

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    2.     Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    3.      Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;

    4.      Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:

    a.      Jumlah gerai yang dimiliki;

    b.     Jumlah UMKM yang bermitra;

    c.      Jumlah tenaga kerja yang diserap.

    5.      Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;

    6.     Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

    7.      Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;

    8.     Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :

    a.      Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;

    b.     Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Semester

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    2.     Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;

    3.      Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;

    4.      Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:

    a.      Jumlah gerai yang dimiliki;

    b.     Jumlah UMKM yang bermitra;

    c.      Jumlah tenaga kerja yang diserap.

    5.      Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;

    6.     Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

    7.      Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;

    8.     Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :

    a.      Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;

    b.     Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Semester

PB UMKU

Izin Edar Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Bukti bayar PNBP

2.       Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

3.        Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

4.       Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.    Melaporkan penghentian uji klinik.

4.   Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.   Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.    Melaporkan penghentian uji klinik.

4.   Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.   Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan

2.   Melaporkan efek samping obat yang serius

3.    Melaporkan progres uji klinik

4.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

5.   Melaporkan penghentian uji klinik

6.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.   Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.    Melaporkan penghentian uji klinik.

4.   Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.   Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.   Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

2.     Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Produsen/Importir barang yang wajib terdaftar harus melampirkan:

a.        Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);

b.     Hasil Uji Laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang;

c.        Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

2.     Produsen/Importir yang mengajukan pendaftaran atas barang dengan bahan baku telah terdaftar harus melampirkan:

a.        Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;

b.     Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Mencantumkan nomor registrasi yang telah diterbitkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak;

2.     Melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;

3.      Registrasi ulang untuk pemutakhiran data.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika

3.      Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan

4.      Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal

5.      Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika

6.     Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika

7.      Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan

8.     Khusus untuk Perubahan Administrasi :

a.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).

b.     Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)

c.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau

d.     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan

9.     Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Kosmetika KIT

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.      Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.      Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO

Subgolongan ini meliputi : - Perdagangan eceran berbagai macam barang di mana produk makanan, minuman atau tembakau bukan utamanya, seperti kegiatan perdagangan eceran di department store yang menjual barang-barang umum, misalnya pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, kosmetik, perhiasan, mainan anak-anak, alat olahraga dan lain-lain

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO

Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu toko, seperti supermaket atau "department store". Mencakup toko serba ada di sini adalah makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga dan lain-lain

PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.