PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.
Ruang Lingkup
Depertment store
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Semester
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Semester
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Semester
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Semester
PB UMKU
Izin Edar Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
3. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Pembaharuan Notifikasi Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Kuasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan
2. Melaporkan efek samping obat yang serius
3. Melaporkan progres uji klinik
4. Melaporkan berakhirnya uji klinik
5. Melaporkan penghentian uji klinik
6. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Suplemen Kesehatan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Kuasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
-
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
-
Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)
1. Produsen/Importir barang yang wajib terdaftar harus melampirkan:
a. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);
b. Hasil Uji Laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang;
c. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
2. Produsen/Importir yang mengajukan pendaftaran atas barang dengan bahan baku telah terdaftar harus melampirkan:
a. Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;
b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.
-
1. Mencantumkan nomor registrasi yang telah diterbitkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak;
2. Melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;
3. Registrasi ulang untuk pemutakhiran data.
-
Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
1. Bukti bayar PNBP
2. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika
3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
4. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
5. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika
6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika
7. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
8. Khusus untuk Perubahan Administrasi :
a. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).
b. Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)
c. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau
d. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
9. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
-
Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan
-
Sertifikat Standar Notifikasi Kosmetika KIT
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
-
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
-
Sebelumnya
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR