PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Uraian
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar, gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udar
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas (penyalur bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG)
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR