DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA

Uraian

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar, gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udar

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pernyataan self asesment:

    a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;

    b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;

    c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;

    d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :

    1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.

    e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :

    1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;

    3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

    2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;

    3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

    4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

    5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pernyataan self asesment:

    a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;

    b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;

    c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;

    d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :

    1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.

    e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :

    1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;

    3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

    2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;

    3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

    4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

    5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pernyataan self asesment:

    a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;

    b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;

    c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;

    d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :

    1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.

    e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :

    1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;

    3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

    2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;

    3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

    4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

    5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pernyataan self asesment:

    a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;

    b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;

    c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;

    d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :

    1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.

    e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :

    1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;

    2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;

    3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

    2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;

    3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

    4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

    5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas (penyalur bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran bahan bakar mobil dan sepeda motor, termasuk genset - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) - Perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar bahan bakar, lihat 4661 - Perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat 4777

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Golongan ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar kendaraan mobil dan motor, termasuk untuk genset. Golongan ini juga mencakup perdagangan eceran produk pelumas dan produk pendinginan untuk mobil.

PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR

Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.