PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.
Ruang Lingkup
Sarana Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPBN, SPDN, dll) dengan kapasitas penyimpanan <20 Kilo Liter
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sarana Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPBN, SPDN, dll) dengan kapasitas penyimpanan >20 Kilo Liter
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM sebagai berikut :
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sarana Pengisian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Darata, Laut, dan Udara (SPBG, SPBLGV, dll)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBG/LPG sebagai berikut :
1. Penyalur BBG/LPG yang menyalurkan BBG/LPG di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBG/LPG sebagai berikut :
1. Penyalur BBG/LPG yang menyalurkan BBG/LPG di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBG/LPG sebagai berikut :
1. Penyalur BBG/LPG yang menyalurkan BBG/LPG di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 20 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBG/LPG sebagai berikut :
1. Penyalur BBG/LPG yang menyalurkan BBG/LPG di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian Bahan Bakar.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas (penyalur bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG)
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR