DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK HEWAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

Ruang Lingkup

Eksporir, Importir

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH);.

    2.     Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.;

    3.     Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Memiliki Struktur organisasi;

    5.     Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya;

    6.     Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

    7.     Sarana:

    a.     Tersedia sarana kebersihan;

    b.     Tersedia pest control;

    c.     Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);

    d.     Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

    e.     Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

    f.      Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;

    g.     Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

    h.     Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

    i.       Tersedia alat pemadam kebakaran; dan

    j.       Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

    8.     Tersedia prosedur berupa:

    a.     Prosedur kebersihan ruangan;

    b.     Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;

    c.     Prosedur pengarsipan dokumen;

    d.     Prosedur penerimaan obat hewan;

    e.     Prosedur penyimpanan obat hewan;

    f.      Prosedur pengeluaran obat hewan;

    g.     Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

    h.     Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);

    i.       Prosedur pemantauan suhu;

    j.       Prosedur pemilihan jasa pest control;

    k.     Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);

    l.       Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;

    m.   Prosedur pemusnahan obat hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;

    2.     Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.     Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan;

    5.     Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH);.

    2.     Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.;

    3.     Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Memiliki Struktur organisasi;

    5.     Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya;

    6.     Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

    7.     Sarana:

    a.     Tersedia sarana kebersihan;

    b.     Tersedia pest control;

    c.     Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);

    d.     Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

    e.     Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

    f.      Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;

    g.     Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

    h.     Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

    i.       Tersedia alat pemadam kebakaran; dan

    j.       Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

    8.     Tersedia prosedur berupa:

    a.     Prosedur kebersihan ruangan;

    b.     Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;

    c.     Prosedur pengarsipan dokumen;

    d.     Prosedur penerimaan obat hewan;

    e.     Prosedur penyimpanan obat hewan;

    f.      Prosedur pengeluaran obat hewan;

    g.     Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

    h.     Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);

    i.       Prosedur pemantauan suhu;

    j.       Prosedur pemilihan jasa pest control;

    k.     Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);

    l.       Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;

    m.   Prosedur pemusnahan obat hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;

    2.     Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.     Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan;

    5.     Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH);.

    2.     Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.;

    3.     Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Memiliki Struktur organisasi;

    5.     Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya;

    6.     Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

    7.     Sarana:

    a.     Tersedia sarana kebersihan;

    b.     Tersedia pest control;

    c.     Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);

    d.     Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

    e.     Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

    f.      Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;

    g.     Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

    h.     Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

    i.       Tersedia alat pemadam kebakaran; dan

    j.       Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

    8.     Tersedia prosedur berupa:

    a.     Prosedur kebersihan ruangan;

    b.     Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;

    c.     Prosedur pengarsipan dokumen;

    d.     Prosedur penerimaan obat hewan;

    e.     Prosedur penyimpanan obat hewan;

    f.      Prosedur pengeluaran obat hewan;

    g.     Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

    h.     Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);

    i.       Prosedur pemantauan suhu;

    j.       Prosedur pemilihan jasa pest control;

    k.     Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);

    l.       Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;

    m.   Prosedur pemusnahan obat hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;

    2.     Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.     Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan;

    5.     Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Distributor obat hewan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi usaha di kabupaten/ kota, Lokasi usaha di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH);.

    2.     Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.;

    3.     Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Memiliki Struktur organisasi;

    5.     Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya;

    6.     Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

    7.     Sarana:

    a.     Tersedia sarana kebersihan;

    b.     Tersedia pest control;

    c.     Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);

    d.     Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

    e.     Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

    f.      Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;

    g.     Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

    h.     Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

    i.       Tersedia alat pemadam kebakaran; dan

    j.       Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

    8.     Tersedia prosedur berupa:

    a.     Prosedur kebersihan ruangan;

    b.     Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;

    c.     Prosedur pengarsipan dokumen;

    d.     Prosedur penerimaan obat hewan;

    e.     Prosedur penyimpanan obat hewan;

    f.      Prosedur pengeluaran obat hewan;

    g.     Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

    h.     Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);

    i.       Prosedur pemantauan suhu;

    j.       Prosedur pemilihan jasa pest control;

    k.     Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);

    l.       Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;

    m.   Prosedur pemusnahan obat hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;

    2.     Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.     Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan;

    5.     Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi usaha di kabupaten/ kota, Lokasi usaha di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH);.

    2.     Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.;

    3.     Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Memiliki Struktur organisasi;

    5.     Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya;

    6.     Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

    7.     Sarana:

    a.     Tersedia sarana kebersihan;

    b.     Tersedia pest control;

    c.     Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);

    d.     Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

    e.     Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

    f.      Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;

    g.     Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

    h.     Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

    i.       Tersedia alat pemadam kebakaran; dan

    j.       Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

    8.     Tersedia prosedur berupa:

    a.     Prosedur kebersihan ruangan;

    b.     Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;

    c.     Prosedur pengarsipan dokumen;

    d.     Prosedur penerimaan obat hewan;

    e.     Prosedur penyimpanan obat hewan;

    f.      Prosedur pengeluaran obat hewan;

    g.     Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

    h.     Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);

    i.       Prosedur pemantauan suhu;

    j.       Prosedur pemilihan jasa pest control;

    k.     Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);

    l.       Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;

    m.   Prosedur pemusnahan obat hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;

    2.     Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.     Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan;

    5.     Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 20 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lokasi usaha di kabupaten/ kota, Lokasi usaha di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH);.

    2.     Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.;

    3.     Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Memiliki Struktur organisasi;

    5.     Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya;

    6.     Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

    7.     Sarana:

    a.     Tersedia sarana kebersihan;

    b.     Tersedia pest control;

    c.     Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);

    d.     Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

    e.     Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

    f.      Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;

    g.     Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

    h.     Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

    i.       Tersedia alat pemadam kebakaran; dan

    j.       Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

    8.     Tersedia prosedur berupa:

    a.     Prosedur kebersihan ruangan;

    b.     Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;

    c.     Prosedur pengarsipan dokumen;

    d.     Prosedur penerimaan obat hewan;

    e.     Prosedur penyimpanan obat hewan;

    f.      Prosedur pengeluaran obat hewan;

    g.     Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

    h.     Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);

    i.       Prosedur pemantauan suhu;

    j.       Prosedur pemilihan jasa pest control;

    k.     Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);

    l.       Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;

    m.   Prosedur pemusnahan obat hewan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;

    2.     Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3.     Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

    4.     Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan;

    5.     Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran baru)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Memiliki izin usaha importir dan/atau produsen obat hewan

2.     Hasil persetujuan penilai pendaftaran obat hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

3.     Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)

4.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).

5.     Khusus obat hewan produksi dalam negeri:

a.     Sertifikat cara Pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan

b.     Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menerapkan CPOHB dan memperoleh sertifikat CPOHB selambat lambatnya 1 tahun setelah nomor pendaftaran obat hewan pertama kali diterbitkan

6.     Khusus obat hewan impor:

a.     Sertifikat keterangan asal (Certificate of Origin) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

b.     Sertifikat keterangan bebas jual (Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

c.     Sertifikat GMP (Certificate of Good Manufacturing Practices)/ sertifikat yang setara yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

d.     Sertifikat GMO/Non-GMO (Certificate of GMO/nonGMO) untuk produk probiotik, enzim, asam amino dan biologik yang dikeluarkan oleh lembaga kompeten di negara asal

e.     Sertifikat registrasi (Certificate of Registration) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal

f.      Dalam hal Sertifikat registrasi tidak diterbitkan oleh pemerintah negara asal, maka harus melampirkan (Veterinary health certificate/dokumen yg setara yang menyatakan bahwa berdasarkan peraturan di negara tersebut, produk tersebut tidak dipersyaratkan diregistrasi dan pemerintah negara asal melakukan pengawasan terkait mutu, khasiat dan keamanan produk tersebut, diterbitkan oleh pemerintah negara asal Butir 1. sampai dengan 6. disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat sertifikat dikeluarkan

7.     Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari principal.

8.     Surat hasil penilaian kesesuaian penerapan GMP (On-site review) untuk obat hewan yang didaftarkan untuk pertama kali merupakan obat hewan dengan ruang lingkup sediaan baru dan/atau berasal dari produsen/pabrik yang belum pernah melakukan pemasukan untuk sediaan yang akan didaftarkan.

9.     Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing):

a.     Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan

b.      Perjanjian kontrak toll manufacturing

10.   Khusus obat hewan lisensi

a.     Produsen obat hewan dalam negeri

b.     Perjanjian lisensi. antara pemberi lisensi dan penerima lisensi

c.     Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

d.     Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran ulang)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

2.     Pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa obat hewan yang didaftarkan ulang tidak mengalami perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan

3.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)

4.     Khusus obat hewan produksi dalam negeri: sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan

5.     Khusus obat hewan impor: surat penunjukan (letter of appointment) dari principal

6.     Khusus obat hewan lisensi :

a.     Perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi

b.     Sertifikat GMP produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

c.     Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (persetujuan pengalihan nomor pendaftaran obat hewan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Persetujuan Pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan:

a.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

b.     Pernyataan dari pemohon sebagai pemilik nomor pendaftar bahwa bersedia mengalihkan nomor pendaftaran

c.     Pernyataan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran bahwa bersedia menerima pengalihan nomor pendaftaran

d.     Akte notaris tentang kesepakatan pengalihan nomor pendaftaran antara pemilik nomor pendaftaran dengan perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran

e.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yang diterbitkan untuk obat hewan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran

f.      Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk dalam negeri

g.     1) Dokumen induk obat hewan (Drug master file/DMF)

h.     2) Pernyata-an dari perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendafta-ran bahwa seluruh dokumen induk obat hewan beserta proses produksinya tidak mengala-mi perubah-an dan masih sesuai formulasi yang didaftark-an

i.       Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk impor:

j.       1) Pernyata-an dari principal bahwa sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik nomor pendafta-ran, dan kerja sama dialihkan ke perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendaftaran

k.     2) Letter of appointment dari principal ke perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendaftaran

l.       Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk impor ke produsen dalam negeri

m.   1) Dokumen induk obat hewan (Drug master file/DMF)

n.     2) Pernyata-an dari perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendaftaran bahwa seluruh dokumen induk obat hewan beserta proses produksinya tidak mengala-mi perubah-an dan masih sesuai formulasi yang didaftark-an. Apabila terjadi perubah-an pada proses pembuat-an, formulasi, komposisi, dan hal pengawa-san mutu maka harus didaftark-an sebagai produk baru

o.     3) Pernyataan dari principal/produsen bahwa sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik nomor pendaftaran dan proses produksi obat hewan dialihkan ke perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (persetujuan penggunaan darurat obat hewan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Memiliki izin usaha importir dan/atau produsen obat hewan

2.     Hasil persetujuan penilai pendaftaran obat hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

3.     Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)

4.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).

5.      

Khusus obat hewan produksi dalam negeri:

1.      Sertifikat cara Pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan

2.     Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menerapkan CPOHB dan memperoleh sertifikat CPOHB selambat lambatnya 1 tahun setelah nomor pendaftaran obat hewan pertama kali diterbitkan

6.      

Khusus obat hewan impor:

1.      Sertifikat keterangan asal (Certificate of Origin) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

2.     Sertifikat keterangan bebas jual (Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

3.     Sertifikat GMP (Certificate of Good Manufacturing Practices)/ sertifikat yang setara yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

4.     Sertifikat GMO/Non-GMO (Certificate of GMO/nonGMO) untuk produk probiotik, enzim, asam amino dan biologik yang dikeluarkan oleh lembaga kompeten di negara asal

5.     Sertifikat registrasi (Certificate of Registration) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal

6.     Dalam hal Sertifikat registrasi tidak diterbitkan oleh pemerintah negara asal, maka harus melampirkan (Veterinary health certificate/dokumen yg setara yang menyatakan bahwa berdasarkan peraturan di negara tersebut, produk tersebut tidak dipersyaratkan diregistrasi dan pemerintah negara asal melakukan pengawasan terkait mutu, khasiat dan keamanan produk tersebut, diterbitkan oleh pemerintah negara asal Butir 1. sampai dengan 6. disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat sertifikat dikeluarkan

7.     Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari principal.

8.     Surat hasil penilaian kesesuaian penerapan GMP (On-site review) untuk obat hewan yang didaftarkan untuk pertama kali merupakan obat hewan dengan ruang lingkup sediaan baru dan/atau berasal dari produsen/pabrik yang belum pernah melakukan pemasukan untuk sediaan yang akan didaftarkan.

9.      

Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing):

1.      Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan

2.      Perjanjian kontrak toll manufacturing

10.    

Khusus obat hewan lisensi

1.      Produsen obat hewan dalam negeri

2.     Perjanjian lisensi. antara pemberi lisensi dan penerima lisensi

3.     Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

4.     Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

1.      Produsen obat hewan dalam negeri

2.     Surat pernyataan pendaftar yang menyatakan antara lain:

a.     Obat hewan yang didaftarkan dibutuhkan segera dalam rangka penanggulan-gan penyakit yang menyebabkan kematian hewan di beberapa wilayah dan belum ada alternatif pengobatan yang memadai

b.     Bertanggung jawab terhadap mutu obat hewan

c.     Melakukan uji lapang untuk memastikan efektivitas dan keamanan

d.     Melakukan monitoring efek samping obat hewan (MESOH)

e.     Melaporkan realisasi produksi dan distribusi obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat, serta laporan hasil MESOH kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

3.     Proposal uji lapang.

4.     Hasil persetujuan PPOH dan/atau KOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan dan persetujuan terhadap huruf c dan huruf d

5.     Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/genetically modified organism (GMO).

6.     Sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (persetujuan perubahan nomor pendaftaran obat hewan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Perubahahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, shelf life, rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan

a.     Hasil persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

b.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

c.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)

2.     Perubahan indikasi, dan/atau waktu henti obat

a.     Hasil persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

b.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

3.     Perubahan nama produk, nama pabrik, ukuran wadah/kemasan, dan/atau volume kemasan

a.     Hasil persetujuan terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

b.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

4.     Perubahan desain label/etiket

a.     Surat Keputusan nomor pendaftaran obat hewan

b.     justifikasi perubahan desain label/etiket

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      NIB

2.     Gambar site plan gudang dan tata letak (layout) ruanga

3.     Memiliki sarana pengangkutan yang layak dan memadai sesuai jenis sediaan obat ika

4.     Formulir data dan persyaratan CDOIB yang telah diisi

5.     Personil pernah mendapatkan pelatihan CDOIB atau surat pernyataan memahami prinsip-prinsip CDOIB

6.     Untuk distributor memiliki tenaga profesional

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyampaikan laporan kegiatan obat ikan yang telah diedarkan serta obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan secara berkala

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      NIB

2.     Surat pernyataan bahwa telah menerapkan prinsip CPOIB atau fotokopi sertifikat CPOIB

3.     Data teknis Obat Ikan yang meliputi:

a.     Formulir A (Komposisi Obat Ikan)

b.     Formulir B (Cara Pembuatan Obat Ikan)

c.     Formulir C (Pemeriksaan Obat Ikan)

d.     Formulir D (Pemeriksaaan Bahan Baku Obat Ikan)

e.     Formulir E (Pemeriksaan Stabilitas)

f.      Formulir F (Daya Farmakologi)

g.     Formulir G (Publikasi Ilmiah/Uji Lapang)

h.     Formulir H (Keterangan Tentang Wadah, Bungkus dan Tutup)

i.       Formulir I (Keterangan Tentang Penandaan)

j.       Formulir J (Keterangan lainnya untuk obat ikan yang berasal dari luar negeri) meliputi:

1.      Surat keterangan asal (certificate of origin)

2.     Surat keterangan sudah diperjualbelikan (certificate of free sale)

3.     Certificate of Good Manufacturing Practice (GMP)

4.     Sertifikat bukan produk rekayasa genetika (Certificate Non Genetically Modified Organism), untuk obat ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika

5.     Surat penunjukan keagenan atau distributor (letter of appointment) dari produsen obat ikan di luar negeri kepada importir obat ikan di Indonesia.

4.     Laporan hasil pengujian mutu obat ikan.

5.     Laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan

6.     Fotokopi sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati, untuk obat ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/Genetically Modified Organism (GMO).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Menyampaikan laporan secara tertulis yang meliputi:

a.     jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan obat ikan di dalam negeri;

b.     jumlah dan jenis obat ikan yang telah diedarkan, untuk pemasukan obat ikan dari luar negeri; dan

c.     jumlah dan jenis obat ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.

2.     Melakukan sertifikasi CPOIB khusus bagi produsen obat ikan.

3.     Menjaga konsistensi mutu obat ikan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK

Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar barang fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar) Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652 - Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652 - Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil. Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki termasuk pakaian olahraga, aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, dan bros, benda dari bulu hewan dan payung. Golongan ini juga mencakup perdagangan besar barang rumah tangga lainnya, perabotan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga, perlengkapan lampu, peralatan makan dan pisau, benda-benda kaca dan keramik, benda-benda kayu, barang anyaman dan lain-lain, produk farmasi dan medis, parfum, kosmetik dan sabun, sepeda serta bagian dan aksesorinya, alat tulis, buku, majalah dan koran, barang fotografi dan optik (misalnya kacamata, teropong, kaca pembesar), video tape, CD, DVD, barang kulit dan perlengkapan perjalanan, jam tangan, jam meja atau dinding dan perhiasan, alat musik, permainan dan mainan, alat-alat olahraga. Tidak termasuk kaset dan video tape kosong, CD dan DVD kosong, dan furnitur atau perabot kantor.

PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.