PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR