DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya

Ruang Lingkup

Pedagang besar kosmetika

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Cakupan wilayah usaha di Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Data rencana distribusi/penyaluran kosmetika

    2.     Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab

    3.     PAD

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Standar Pedagang Besar Kosmetika

    2.     Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    3.     Menyalurkan kosmetika yang memiliki Izin Edar / Notifikasi

    4.     Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat: a. perubahan nama usaha; b. perubahan alamat; c. pergantian penanggung jawab teknis dan; d. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Cakupan wilayah usaha di Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Data rencana distribusi/penyaluran kosmetika

    2.     Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab

    3.     PAD

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Standar Pedagang Besar Kosmetika

    2.     Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    3.     Menyalurkan kosmetika yang memiliki Izin Edar / Notifikasi

    4.     Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat: a. perubahan nama usaha; b. perubahan alamat; c. pergantian penanggung jawab teknis dan; d. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Cakupan wilayah usaha di Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Data rencana distribusi/penyaluran kosmetika

    2.     Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab

    3.     PAD

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Standar Pedagang Besar Kosmetika

    2.     Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    3.     Menyalurkan kosmetika yang memiliki Izin Edar / Notifikasi

    4.     Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat: a. perubahan nama usaha; b. perubahan alamat; c. pergantian penanggung jawab teknis dan; d. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Cakupan distribusi ke pedagang ecerani
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Data rencana distribusi/penyaluran kosmetika

    2.     Memiliki paling rendah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab

    3.     PAD

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Standar Pedagang Besar Kosmetika

    2.     Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    3.     Menyalurkan kosmetika yang memiliki Izin Edar / Notifikasi

    4.     Laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat: a. perubahan nama usaha; b. perubahan alamat; c. pergantian penanggung jawab teknis dan; d. Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

PB UMKU

Hasil Pra Regristrasi Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan

3.    Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

4.    Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melengkapi dokumen registrasi.

2.     Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.        Bukti bayar PNBP

2.       Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

3.       Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

4.       Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.   Bukti bayar PNBP

2.  Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;

3.  Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan

4.  Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia /Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melengkapi dokumen registrasi.

2.   Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Regristrasi Ulang Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.    Bukti bayar PNBP

2.   Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan

3.   Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;

4.   Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melengkapi dokumen registrasi.

2.   Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Regristrasi Ulang Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan

3.    Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

4.    Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melengkapi dokumen registrasi.

2.     Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan;

3.    Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan

4.    Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melengkapi dokumen registrasi.

2.     Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pembaharuan Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.     Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.     Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.     Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.     Melaporkan penghentian uji klinik.

4.     Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.     Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.     Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.     Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.     Melaporkan penghentian uji klinik.

4.     Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.     Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.     Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan

2.     Melaporkan efek samping obat yang serius

3.     Melaporkan progres uji klinik

4.     Melaporkan berakhirnya uji klinik

5.     Melaporkan penghentian uji klinik

6.     Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melaporkan progres uji klinik.

2.     Melaporkan berakhirnya uji klinik

3.     Melaporkan penghentian uji klinik.

4.     Melaporkan efek samping obat yang serius.

5.     Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.

6.     Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2.   Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2.   Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

2.  Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

2.   Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika

3.     Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan

4.     Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal

5.     Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika

6.     Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika

7.     Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan

8.     Khusus untuk Perubahan Administrasi :

a.     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).

b.     Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)

c.     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau

d.     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan

9.     Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Kosmetika KIT

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.     Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.     Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Kemasan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.     Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.     Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.     Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan

3.     Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;

4.     Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Persetujuan Perubahan Izin Edar Obat Kuasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.    Bukti bayar PNBP

2.   Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Kuasi; dan

3.   Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;

4.   Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia/Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.    Melengkapi dokumen registrasi.

2.   Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Obat Kuasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Persetujuan Perubahan Izin Edar Suplemen Kesehatan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.    Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan; dan

3.    Standar Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

4.    Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/ Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.      Melengkapi dokumen registrasi.

2.     Menjamin keamanan, khasiat, mutu dan penandaan Suplemen Kesehatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK

Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar barang fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar) Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat 4652 - Perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat 4652 - Perdagangan besar furnitur kantor, lihat 4659

PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil. Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki termasuk pakaian olahraga, aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, dan bros, benda dari bulu hewan dan payung. Golongan ini juga mencakup perdagangan besar barang rumah tangga lainnya, perabotan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga, perlengkapan lampu, peralatan makan dan pisau, benda-benda kaca dan keramik, benda-benda kayu, barang anyaman dan lain-lain, produk farmasi dan medis, parfum, kosmetik dan sabun, sepeda serta bagian dan aksesorinya, alat tulis, buku, majalah dan koran, barang fotografi dan optik (misalnya kacamata, teropong, kaca pembesar), video tape, CD, DVD, barang kulit dan perlengkapan perjalanan, jam tangan, jam meja atau dinding dan perhiasan, alat musik, permainan dan mainan, alat-alat olahraga. Tidak termasuk kaset dan video tape kosong, CD dan DVD kosong, dan furnitur atau perabot kantor.

PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.