DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menerapkan standar K3L;

    2.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;

    3.    Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    4.    Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    5.    Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar K3L;

    2.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;

    3.      Menyampaikan informasi:

    a.      Daerah penangkapan ikan;

    b.     Alat penangkapan ikan;

    c.      Pelabuhan pangkalan;

    d.     Ukuran kapal.

    4.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    5.      Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    6.     Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    a.    Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

    b.   Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.

    2.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;

    4.    Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    5.    Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    6.    Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

    1.     Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    a.    Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

    b.   Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.

    2.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;

    4.    Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    5.    Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    6.    Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.    Menerapkan standar K3L;

    2.   Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

    3.   Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;

    4.   Persyaratan umum usaha:

    Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari Pelaku Usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:

    a.   Bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal, terkait

    1.    Daerah penangkapan ikan;

    2.   Alat penangkapan ikan;

    3.   Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat, dan/atau sentra nelayan;

    4.   Ukuran panjang dan lebar kapal; dan

    5.   Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

    b.  Bagi nelayan necil yang tidak menggunakan kapal, terkait

    1.    Daerah penangkapan ikan; dan

    2.   Alat penangkapan ikan; dan

    3.   Pelabuhan pangkalan dan/atau sentra nelayan.

    5.   Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

    6.   Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Bulan, 1 Tahun

Sebelumnya

PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL

Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain - Perdagangan besar pupuk dan produk kimia pertanian - Perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar - Perdagangan besar karet - Perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain - Perdagangan besar kertas dalam jumlah besar (borongan) - Perdagangan besar barang dari kertas dan karton - Perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran - Perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain) - Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai Subgolongan ini juga mencakup : - Pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai Sub golongan ini tidak mencakup : - Pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, lihat golongan 381 - Pengelolaan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri pabrik, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, lihat golongan 382 - Pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri pabrik, tapi bukan sebagai barang akhir, lihat 3830 - Pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, lihat 3830 - Pembongkaran mobil melalui proses mekanik, lihat 3830 - Pembongkaran kapal, lihat 3830 - Perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), lihat 4774

PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl

PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).

PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.