PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Bulan, 1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal.
4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
6. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Bulan, 1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
6. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
1. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
5. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
6. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Bulan, 1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
4. Persyaratan umum usaha:
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari Pelaku Usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
a. Bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal, terkait
1. Daerah penangkapan ikan;
2. Alat penangkapan ikan;
3. Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat, dan/atau sentra nelayan;
4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi nelayan necil yang tidak menggunakan kapal, terkait
1. Daerah penangkapan ikan; dan
2. Alat penangkapan ikan; dan
3. Pelabuhan pangkalan dan/atau sentra nelayan.
5. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
6. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Bulan, 1 Tahun
Sebelumnya
PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR